Orangtuanya Jadi Tersangka, Polwan Cantik Ini Mengeluarkan Komentar Pedas
Elfrida Sinaga, Ibu dari polwan cantik Bripda Vanny Simbolon yang juga Wanita Bhayangkari Personel Polres Simalungun jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Rabu (26/4/2017) kasusnya terus bergulir dan bisa ditahan apabila mengulangi perbuatannya di sosial media.
Elfrida diduga menghina atau mencemarkan nama baik MP melalui Facebook dan sesuai Laporan tertuang di nomor STTLP/138/II/2016/SPKT I, tanggal 5 Februari 2016.
Praktisi hukum, Mangembang Pandiangan menuturkan, penahanan seorang tersangka yang diduga lakukan tindak pidana merupakan kewenangan penyidik. Tentang penahanan tersangka diatur dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP.
"Yang pertama menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Itu ada tahap dari penyidikan sampai disidangkan. Kepolisian, jaksa dan hakim memiliki kewenangan tersendiri dalam penahanan. Misal di Kepolisian (tersangka) tidak ditahan tapi di jaksa bisa ditahan," ungkapnya.
Elfrida merupakan tersangka pertama kasus UU ITE di Kota Siantar. Ia dipersangkakan UU ITE pasal 27 ayat 3 junto pasal 310 dan 311 KUHPidana, dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.
"Saya dengar UU ITE (tersangkanya) bisa ditahan, walaupun (ancamannya) di bawah 5 tahun. Tapi kalau di atas 5 tahun (penyidik) wajib bisa menahan," ungkapnya.
"Dia kan dituntut sesuai dengan yang di Facebook akibat ada perkataan yang tidak baik. Jadi kalau (tersangka) mengulangi perbuatan di Facebook itu sudah bisa (ditahan) karena dia mengulangi perbuatannya, kan begitu. Barang buktinya Facebook itu," ujar Mengembang.
Hingga saat ini, kasus yang menyeret Elfrida menunggu untuk dilimpahkan ke pengadil meja hijau, setelah diserahkan (P22) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar oleh penyidik Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) pada 14 April 2017.
Sebelumnya, Elfrida Sinaga menunjukkan sikap arogan kepada awak wartawan saat pelimpahan tahap 2 kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Kamis (13/4/2017) silam.
Bahkan anaknya yang berstatus Polwan Polres Siantar, Bripda Vanny Simbolon, juga sempat mengeluarkan kata-kata ancaman.
"Jangan kau foto-foto, jangan foto aku" kata Elfrida berucap dengan nada tinggi dari dalam ruangan saat wartawan mengabadikan fotonya, persis di depan ruangan Seksi Pidana Umum.
"Tolong jangan beritakan mamakku," tambah Bripda Vanny Simbolon.
Mendengar itu wartawan tetap menjalankan peliputan. Sehingga ibu dan anak ini semakin arogan dan melontarkan kata-kata ancaman.
"Mau cari ribut kau? cari gara-gara kau samaku," tukas tersangka sembari berjalan.
"Gak bisa lagi minta tolong? Tunggu kalian di Polres ya," timpal Bripda Vanny Simbolon.
Terakhir, tersangka yang mengenakan kemeja warna putih kembali sama seperti Bripda Vanny berucap kepada wartawan laiknya seorang premanisme.
"Eh. anj*ng," umpatnya yang langsung digiring kuasa hukumnya, Asrul Azwar Siagian serta anaknya kembali ke dalam ruang.
Sebelumnya juga diketahui aksi kasus ini diduga aksi saling ejek di sosial media, Elfrida Sinaga warga Jalan Parapat Simpang Dua, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Barat dan Morina yang tinggal di Jalan Bola Kaki, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Adanya perkelahian yang diawali saling ejek ini pun berujung di Mapolres Siantar. Morina yang mengalami luka, melaporkan Elfrida Sinaga ke Mapolres Siantar.
Morina pun mengikuti prosedur pelaporan di Polres Siantar dan pihak Kepolisian pun langsung memanggil Elfrida Sebagai terlapor.
Menurut teman Morina, perkelahian terjadi karena adanya komentar yang tidak pantas dituliskan oleh Elfrida kepada Morina.