Cari

Beberapa Proyek TA 2016 TARUKIM Simalungun Layak di Usut

Posted 05-05-2017 00:36  » Team Tobatabo
Foto Caption: Proyek Dinas Tarukim Simalungun

Slogan Semangat Baru Sumut yang akhir – akhir ini gencar disuarakan oleh Bupati Simalungun Dr. JR. Saragih, SH, MM sepertinya masih dalam lingkaran pencitraan dan terkesan hanya sebagai lip service untuk mengkelabui masyarakat.

Terbukti dari kinerja para pimpinan SKPD yang kembali menununjukan kebobrokannya dalam penggunaan uang negara yaitu Dinas Pekerjaan Umum bidang Tata Ruang Permukiman yang di komandoi oleh Beny Saragih, ST, yaitu dalam program Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di 9 (sembilan) titik yang tersebar di Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2016.

Sebagai contoh telah kami himpun beberapa temuan yang terindikasi terjadi ketidakpatuhan terhadap peraturan dan perundang – undangan dalam Program Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) antara lain Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Silampuyang Nagori Silampuyang Kecamatan Siantar senilai Rp. 700.000.000.

Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Maligas Tongah dan Mekar Mulia Kecamatan Tanah Jawa senilai Rp. 1.581.940.000, Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk Melayani Nagori Dolok Saribu dan Nagori Pamatang Sinaman, Kecamatan Dolok Pardamean senilai Rp. 2.900.000.000.

Sulitnya air bersih yang masih menjadi persoalan di beberapa daerah di Kabupaten Simalungun sepertinya malah dijadikan ajang azas manfaat oleh oknum – oknum Dinas Pekerjaan Umum bidang Tata Ruang Permukiman Kabupaten Simalungun untuk meraup keuntungan pribadi dan kelompok.

Tindakan dugaan korupsi ini sungguh sangat mencederai hati rakyat karena dapat kita bayangkan bagaimana keadaan masyarakat apabila sulit untuk mendapatkan air bersih karena air merupakan kebutuhan hidup masyarakat. Namun pelayanan yang diberikan oleh pemerintah terkesan malah menipu rakyat itu sendiri.

Demikian diutarakan oleh Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun Sabaruddin Sirait, SH, Kamis (04/ Mei/ 2017) di kantornya Jl. Sutomo No. 28A komplek SBC Kota Pematangsiantar. terkait temuan indikasi penyimpangan proyek Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) TA 2016 di wilayah kerja Dinas Tarukim Simalungun yang belum lama ini dihimpun pihaknya.

Dari 3 (tiga) paket proyek tersebut yang kami jadikan sampel sesuai hasil investigasi fihaknya terlihat Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) TA 2016 di wilayah kerja Dinas Tarukim Simalungun sangat – sangat mengecewakan dan memprihatinkan.

Kuat dugaan bahwa para pemangku kepentingan dalam pengerjaan proyek tersebut hanya mencari keuntungan pribadi untuk memperkaya diri dan kelompoknya tanpa memikirkan dampaknya, baik itu manfaat, ketahanan berkelanjutan, bahkan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Sehingga sudah selayaknya diusut oleh penegak hukum di Provinsi Sumatera Utara khususnya Kabupaten Simalungun dan mereka berjanji akan segera melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini dan mendesak kepada penegak hukum di Provinsi Sumatera Utara khusunya Kabupaten Simalungun agar lebih aktif lagi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang hampir tidak tersentuh oleh penegak hukum di Kabupaten Simalungun.

Karena menurut Sabar Sirait tindakan ini sudah sangat tidak manusiawi karena menyangkut keberalangsungan kesehatan dan kehidupan masyarakat di Kabupaten Simalungun yang sampai saat ini masih mengalami krisis air bersih di beberapa daerah.

“ Irvan Situmorang selaku kordinator investigasi Sapma PP Kabupaten Simalungun menambahkan dari hasil cross chek dilokasi, hasil pengerjaan 3 paket proyek Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) diduga tidak sesuai dengan ketentuan teknis, bahwa di lapangan ditemukan banyaknya pipa pvc yang ditanam dan dibiarkan begitu saja tanpa kembali ditutup dengan tanah dan dikhawatirkan dapat berakibat pipa pvc akan cepat mengalami kerusakan hal ini terbukti dari banyaknya pipa pvc yang sudah mengalami kerusakan bocor/ pecah.

Ditemukan adanya pipa baja yang sudah dalam kondisi bekas dan diduga telah terjadi mark up pada jenis pipa baja dan pipa pvc karena tidak sesuai dengan Standart Nasional Indonesia (SNI).

Selanjutnya pada sumber mata air / bak pengumpul air permukaan awal ditemukan banyak sampah yang langsung masuk pada saluran pipa transmisi karena tidak adanya penyaringan yang dilakukan pada sumber mata air.

Pada sumber mata air terlihat tidak adanya pagar pelindung untuk menghindari sumber mata air dari polusi atau gangguan luar seperti pencemaran oleh manusia atau makhluk hidup lain, hal ini kami anggap telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Sistem Penyedia Air Minum.

Dan sesuai informasi yang kami himpun dari masyarakat sekitar bak pengumpul air permukaan awal, apabila sore hari kolam tersebut sering dijadikan tempat untuk bermain dan mandi oleh anak – anak sehingga keadaan ini benar – benar sangat membahayakan kesehatan masyarakat apabila air tersebut dimanfaatkan untuk masak dan minum hal ini kami anggap sudah melanggar peraturan menteri kesehatan tentang air baku.

Kemudian akibat kurangnya perencanaan dari pihak Tarukim Kabupaten Simalungun sampai saat ini Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Mekar Mulia Kecamatan Tanah Jawa sama sekali belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat karena kecilnya debit air yang dihasilkan, terbukti dari bak pengumpul air permukaan awal pengambilan air tidak langsung dari sumber mata air melainkan hasil penyambungan dari pipa milik PDAM berdiameter 6 inci.

Sehingga menyebabkan kecilnya debit air yang dihasilkan dan akhirnya hasil dari proyek tersebut sama sekali tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang sebenarnya di daerah tersebut selama ini mengalami kekurangan air bersih.

Sehingga dapat kami duga bahwa Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Maligas Tongah dan Mekar Mulia Kecamatan Tanah Jawa merupakan kegagalan proyek.

Selain itu dari hasil wawancara dengan masyarakat di Nagori Dolok Saribu dan Pamatang Sinaman kecilnya sumber mata air yang di pergunakan dikhawatirkan tidak akan mampu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat karena apabila musim kemarau mata air tersebut akan mengalami kekeringan, hal ini kembali kami duga akibat kurangnya perencanaan yang dilakukan oleh pihak Tarukim Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya sesuai dengan wawancara dengan masyarakat apabila turun hujan maka air tersebut akan berubah warna menjadi keruh dan sejak selesai dibangunnya Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk Melayani Nagori Dolok Saribu dan Nagori Pamatang Sinaman pipa pvc sering mengalami kebocoran / pecah.

Hal ini diduga akibat pekerjaan yang asal jadi dan diduga adanya mark up pada jenis pipa baja dan pipa pvc karena tidak sesuai dengan ketentuan teknis sistem penyedia air minum dan Standart Nasional Indonesia (SNI).

Selain temuan hasil investigasi tersebut selanjutnya sesuai hasil perhitungan kembali yang dilakukan oleh tim kami sesuai dengan fisik dan kelengkapan yang ada dilapangan kami menduga telah terjadi mark up harga senilai kurang lebih Rp. 1.518.497.000.

Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melaporkan indikasi dugaan penyimpangan proyek – proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum bidang Tata Ruang Permukiman Kabupaten Simalungun kepihak instiusi hukum di Provinsi Sumatera Utara.

Dimana selain temuan indikasi penyimpangan di beberapa lokasi proyek, pihak dinas yang telah dimintai klarifikasi, hingga kini belum memberikan jawaban sehingga terkesan merasa kebal hukum.

Lebih jauh dipaparkannya, sejumlah 3 paket proyek Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum bidang Tata Ruang Permukiman Kabupaten Simalungun bersumber dana APBD TA 2016 dengan total pagu anggaran mencapai Rp 5,1 Miliar antara lain Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Silampuyang Nagori Silampuyang Kec. Siantar, senilai Rp. 700.000.000. Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Maligas Tongah dan Mekar Mulia Kec. Tanah Jawa, senilai Rp. 1.581.940.000. Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk Melayani Nagori Dolok Saribu dan Nagori Pamatang Sinaman, senilai Rp. 2.900.000.000.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala dinas tarukim Simalungun, Benny Saragih ST dan PPK serta PPTK Kegiatan sanitasi air bersih ini belum berhasil dimintai komentarnya terkait temuan investigasi Satma PP Simalungun ini. (LNT/Red)