Cari

Kasus Karyawan PD. PAUS Kota Pematangsiantar

Posted 20-05-2017 21:10  » Team Tobatabo
Foto Caption: Daulat Sihombing Bersama Karyawan PD. PAUS Yang Dilakukan Pemutusan Kerja

Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Siantar dinilai gagal menjadi mediator atas kasus yang menimpa belasan karyawan Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD-PAUS) Kota Siantar. Alhasil, kasusnya pun sudah ditangani Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara.

Ketua Sumut Watch Daulat Sihombing, SH,MH dalam press releasenya Kamis (18/5/2017) menyebutkan, pihaknya beberapa wakltu yang lalu telah mendesak agar Disnaker Kota Siantar segera melimpahkan kasus sengketa tersebut ke Disnaker Provinsi Sumut.

Alasannya kata Daulat, Yusmar Saragih yang dipercayakan sebagai mediator dinilai terkesan memaksakan penyelesaian perkara secara damai meskipun tidak berkeadilan.

Selain itu Yusmar juga tidak melibatkan pegawai pengawas dan/ atau PPNS Ketenagakerjaan untuk memproses pelanggaran norma dan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan yang terjadi di PD. PAUS.

Kemudian, mediator Yusmar Saragih justru terkesan menghindar dan mengulur-ulur waktu.  Oleh karena faktanya hingga waktu yang berlarut- larut, Yusmar ternyata gagal menangani perkara hingga sengketa ini dilimpahkan ke Disnaker Provinsi Sumut

Dijelaskan Daulat, 15 karyawan PD. PAUS mengajukan tuntutan hak atas pemutusan hubungan kerja, total Rp. 819 juta lebih, yang meliputi upah yang belum dibayar, kekurangan upah, THR, Cuti, pengembalian Bintalfisdis, pesangon dan penggantian hak, serta upah selama proses perkara.

Namun mediator, Yusmar Saragih, SE, justru terkesan memaksakan penyelesaian damai pada level Rp. 181 juta versi menejemen PD. PAUS, sedang ia patut tahu dan mengerti bahwa tawaran itu sungguh-sungguh sangat tidak berkeadilan dan tidak berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan.

Untuk itu sambung Daulat, Kadisnaker Kota Siantar Poltak Manurung, SE, pada point pengantar pelimpahan berkas perkara Nomor : 560/D-TK/IV/2017, tanggal 27 April 2017 menjelaskan bahwa oleh karena penyelesaian dengan upaya damai di tingkat mediasi dirasakan tidak mengalami kemajuan yang berarti, maka berkas perkara terpaksa dilimpahkan ke Disnaker Sumut sesuai permintaan Sumut Watch.

Penyelesaian di Disnaker Sumut

Terkait dengan sengketa ketenagakerjaan PD. PAUS, Disnaker Provinsi Sumut, pada Rabu kemarin (17/5/2017), pukul 11.30-12.30 WIB, telah memfasilitasi pertemuan klarifikasi pertama antara karyawan dengan menejemen PD. PAUS di Ruang Sidang Mediasi Disnaker Provinsi Sumut, Jalan Asrama No. 143, Medan.

Pertemuan klarifikasi dipandu oleh mediator Hubungan Industrial, masing-masing Simon Tobing, SH dan Jusnidar Manihuruk, SE dan Pengawas Ketenagakerjaan masing-masing : Benedektus Damanik, SE, Rahmad Syukur Laiya, SE dan Bangun Nauli Hutagalung, SH.

Dari pihak PD. PAUS, hadir Dahyar Harahap, SH  (kuasa hukum), Robert Simanjuntak, SH dan Agung Dayu Andya, SH, mewakili unsur PD. PAUS. Sedangkan dari unsur karyawan hadir Daulat Sihombing (kuasa hukum), Asi Yanri Sinaga dan Saor Tua Pakpahan.

Pada kesempatan pertama, Daulat Sihombing, SH, MH selaku kuasa karyawan PD. PAUS menyerahkan kepada tim mediator dan pegawai pengawas/ PPNS Disnaker Sumut,  revisi tuntutan karyawan yang meliputi upah yang tidak dibayar, kekurangan upah, THR, Cuti, pengembalian Bintalfisdis, pesangon dan penggantian hak dan upah selama proses perkara menjadi total sebesar  Rp. 1.637.953.147.- (Satu miliar enam ratus tiga puluh tujuh juga sembilan ratus lima puluh tiga ribu seratus empat puluh tujuh rupiah).

Angka itu jauh meningkat dari kalkulasi tuntutan sebelumnya sebesar Rp.  819.772.710,- (Delapan ratus sembilan belas juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sepuluh rupiah).

Namun bagi Daulat,  revisi atau koreksi semata-mata hanyalah dalam bentuk penyesuaian atau penyelarasan perhitungan hak berdasarkan konsekuensi dari “up dating” masa kerja dan perubahan upah minimum tahun 2017.

Pegawai Pengawas/ PPNS Ketenagakerjaan Disnaker Sumut, Bangun Nauli Hutagalung, SH,  pada pertemuan itu dengan tegas mengatakan, bahwa membayar upah pekerja dibawah upah minimum adalah tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan yang diancam 1-4 tahun penjara.

Bangun berharap, kasus PD. PAUS tidak perlu berujung ke penjara. “Upayakan cukup sampai di sini”, ujarnya.

Atas permintaan kuasa hukum PD. PAUS, sidang ketenagakerjaan PD. PAUS ditunda dan akan dilanjutkan pada pertemuan berikut tanggal 2 Juni 2017 mendatang.

Dikutip dari Siantarnews.com
 
 
 
 
 
Bonapasogit | 7 tahun yang lalu
Bonapasogit | 7 tahun yang lalu
Bonapasogit | 7 tahun yang lalu
Bonapasogit | 7 tahun yang lalu