Pengedar Nyanyi, Bandar Sabu Diringkus Polres Deliserdang
Petugas Resere Narkoba Polres Deliserdang meringkus, bandar dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (8/6/2017).
Petugas awalnya meringkus CG (31), seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (8/6/2017) sekira pukul 03.00 WIB. Pria ini diringkus dari rumahnya di Dusun I, Rumah Sumbul, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang.
“CG ditangkap saat sedang berada diteras rumahnya, ketika dilakukan penangkapan petugas langsung mengeledah rumah pelku dan ditemukan dari dalam lemari ruang tengah rumah, barang bukti narkoba berjenis shabu,”ungkap Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Zulkarnaen SH.
Dari pria ini petugas menemukan satu buah tas warna coklat, satu paket shabu seberat 0,34 gram, dan satu unit handphone merk Nokia warna biru kombinasi hitam.
Ketika diinterogasi, CG nyanyi dan mengaku membeli barang haram itu dari AT alias Ardi. Kemudian sat Narkoba melakukan pengembangan dan menangkap AT dan di sita dari tersangka AT barang bukti shabu 2.34 gram.
“Saat ini keduan pelaku sudah diamankan di Mapolres Deliserdang guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat Narkoba Polres Deliserdang.