PAD Pematangsiantar Dari PT.STTC Rp 15 Miliar Per Tahun
Kepala Dinas Pendapatan, Keuangan Aset Daerah Pematangsiantar, Ir.Adyaksa Purba kepada wartawan di Pematangsiantar, Jumat (9/6) menyebutkan, PAD sebesar itu bersumber dari pajak rokok sebesar Rp 12 miliar dan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar Rp 3 miliar.
“PAD yang diterima dari perusahaan rokok PT.STTC itu berasal dari pajak rokok sebesar Rp 12 miliar dan dari Dana bagi hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar Rp 3 miliar setiap tahunnya,” sebut Adyaksa.
Selain kontribusi PAD setiap tahunnya yang diterima dari keberadaan PT.STTC di kota Pematangsiantar, perusahaan itu juga sudah banyak memberikan fasilitas-fasilitas bagi kepentingan warga kota.
Hal itu diantaranya, perpustakaan umum Sintong Bingei, jembatan penyeberangan orang di jalan Merdeka dan jalan Sutomo di kompleks Pasar Horas, Gapura pada daerah perbatasan wilayah kota dan beberapa fasilitas lainnya yang masih dipergunakan masyarakat kota.
Humas PT.STTC Pematangsiantar, Erdy Winata, menjawab pertanyaan wartawan tobatabo, mengatakan, perusahaan yang bergerak dibidang industri rokok tersebut mempekerjakan sekitar 3000 pekerja dari warga kota ini.
Selain itu, pada setiap tahunnya, pihak perusahaan juga menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat, seperti menyalurkannnya untuk kepentingan rumah-rumah ibadah dan keperluan lingkungan masyarakat lainnya, terutama warga yang tinggal di sekitar lokasi beradanya perusahaan.