Cari

Sekretaris Dinas Kesehatan dan Pegawai Koperasi Ditetapkan Jadi Tersangka Pungli

Posted 06-07-2017 13:51  » Team Tobatabo
Foto Caption: Sejumlah amplop dan uang yang berhasil disita Tim Saber Pungli Polda Sumut di kantor Dinkes Simalungun, Senin (4/7/2017) kemarin. (HO)

Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut dan Tipikor Polres Simalungun, polisi menetapkan Lukman Damanik dan Flora Sandora Purba sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Polri (RTP) Mapolres Simalungun, Rabu (5/7)

Lukman Damanik diketahui menjabat status Sekretaris Dinas Kesehatan Simalungun. Sementara dan Flora sebagai pegawai honor Dinas Kesehatan. Flora terbukti melakukan pungli terhadap calon ASN tenaga medis di Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, penetapan tersangka terhadap keduanya setelah dilakukan penyelidikan oleh tim unit III Tipikor Polres Simalungun terhadap saksi-saksi. Dari pemeriksaan itu terbukti bahwa tindak pidana pungli tersebut ada kaitannya dengan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Lukman Damanik.

"Flora Sandora Purba yang bekerja sebagai pegawai Koperasi Harapan Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun (bukan PNS). Yang bersangkutan diduga merupakan orang yang dipercayakan sebagai penerima uang pungutan liar dari calon ASN," jelas Rina.

Dijelaskaan Rina, penetapan itu setelah petugas Tipikor Polres Simalungun dan Tim Saber Pungli Polda Sumut melakukan pengembangan. Petugas menyelidiki pihak yang menyuruh Flora dan kemudian bisa menangkap Lukman Damanik yang menjadi dalangnya.

"Lukman dan Flora telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di RTP Polres Simalungun dengan persangkaan Pasal 5 (2) sub Pasal 11 sub Pasal 12 (a), (b) atau (e) UU No 31 Tahub 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 56 KUHPidana," pungkas Kombes Rina.

Sementara, lima perempuan lainnya, yang merupakan bidan atau tenaga medis honorer masih diproses guna pengembangan kasus. Kelimanya saat ini ditahan guna pemeriksaan di Mapolres Simalungun.

"Mereka masih diproses di Polres Simalungun dan ditahan guna proses," kata Kabag Humas Polres Simalungun J Sinaga sore petang.

Kelimanya adalah  Nova Melina Hutahaean (31) PTT CPNS 2017 Paneitonga, Pretty Malau (33) Pegawai Tidak Tetap PTT atau honorer Pengangkatan CPNS 2017 Puskesmas Paneitonga Simalungun, Maya Sidauruk (31) PTT Pengangkatan CPNS 2017 Puskesmas Paneitonga Simalungun (Bhayangkari Cabang Simalungun), Nora Damanik (34) PTT Pengangkatan CPNS 2017 Puskesmas Paneitonga Simalungun (Bhayangkari cabang Nias), dan Novelinda (23) honorer Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun.

Sementara Kadis Kesehatan Jan Maurisdo Purba coba dikonfirmasi tidak bisa dihubungi. Nomor kontak 082166668xxx yang biasa dipakainya tidak aktif sejak terjadi OTT di kantor tempatnya berdinas.

Dikutip dari Tribun Medan