Pemko Siantar Tunda Realisasi PembangunanTugu Raja Sangnaualuh Damanik
Pembangunan Tugu Sangnaualuh yang direncanakan akan dibanguan di kawasan Taman Bunga kemungkinan besar mengalami kendala lagi. Alasanya, karena adanya penolakan soal lokasi dari sejumlah organisasi masyarakat.
Organisasi masyarakat yang menolak itu yakni, Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) Kota Pematangsiantar. Hal itupun dibenarkan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda), Reinward Simanjuntak, Selasa (11/7).
Reinward mengatakan, surat yang telah masuk ke meja walikota perlu dipertimbangkan sehingga kedepan tidak menimbulkan persoalan. Ia mengakui, rencana awal pembangunan berada ditengah Taman Bunga. Di lokasi tersebut juga ada bangunan berupa pagoda. Informasinya, bangunan tersebut tidak kalah penting dengan bangunan bersejarah lainnya.
Reinward mengaku perlu mempertimbangkan sehingga tidak memunculkan permasalahan.
“Kalau dari SK Pak Hulman Sitorus (almarhum) di Taman Bunga. Namun terakhir ini ada surat masuk ke Dinas Pekerjaan Umum mengenai penolakan penempatannya dari LVRI, dan Pepabri. Jadi karena gara-gara surat itu masuk makanya kita sampaikan kepada pihak keluarga Sangnaualuh, bagaimana kalau dipindahkan ke Balai Bolon Lapangan Adam Malik. Tetapi sampai saat ini belum ada jawaban secara informal, tetapi bangunan di sana tugu perjuangan. Tapi yang jelas kita tahu dari Pepabri,” katanya.
Mengenai informasi itu, Ketua Pepabari Kota Pematangsiantar Soltan Yuda Marpaung membenarkan soal penolakan pembangunan Tugu Sangnaualuh tersebut.
Alasannya adalah, tugu Pagoda yang berdiri kokoh ditengah-tengah Lapangan Merdeka (Taman Bunga-red) adalah monumen perjuangan 1945 Kota Madya Pematangsiantar yang diprakarsai dan dibangun oleh Walikota Madya KHD Tingkat II Pematangsiantar (Haji Sanggup Kataren) bersama-sama dengan Pemkab TK II Kabupaten Simalungun pada tahun 1977 dan diresmikan oleh Gubernur KHD TK I Provinsi Sumatera Utara (Marah Halim) pada tanggal 1 Februari 1978.
Menurut Soltan, monumen perjuangan Kotamadya Pematangsiantar 1945 adalah saksi sejarah penumpasan tentara Belanda di Kota Pematangsiantar yang perlu dijaga dan dilestarikan.
“Merubuhkan monumen perjuangan Kotamadya Pematangsiantar 1945 sebagai saksi sejarah penumpasan tentara Belanda dan kemudian membangun Tugu Raja Siantar Sangnaualuh ditempat yang sama, menurut pendapat kami adalah kontroversial atau bertentangan dengan semboyang perjuangan yang sering kita kumandangkan yaitu bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa para pahlawannya. Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah” ucapnya.
Purnawirawan berpangkat Letkol ini, menyarankan untuk lokasi tempat pembangunan Tugu Raja Siantar Sangnaualuh adalah di lahan segitiga di sebelah barat Taman Makam Pahlawan Nagur di sudut atau persimpangan Jalan Sangnaualuh antara Jalan Sutomo-Jalan Ahmad Yani di lokasi berdirinya tugu Adipura yang ada saat ini.
Sebelumnya, Pemko Pematangsiantar sesuai dengan kesepakatan keluarga Raja Sangnaualuh, berencana membangun TUGU RAJA SIantar itu di Taman Bunga dan anggarannya sudah ditampung sebesar Rp3 miliar di APBD Tahun 2017.