Pemkab Humbahas akan Salurkan Dana Desa Tahap Pertama Rp70,5 Miliar
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) dalam waktu dekat akan menyalurkan dana desa tahap pertama sebesar Rp70,5 miliar lebih atau sekitar 60 persen dari alokasi dana desa untuk daerah itu.
Demikian disampaikan Kadis BPKPAD Humbahas Drs Jhon Harry Marbun MMA melalui Kabid Anggaran Drs Maradu Napitupulu MSi, ketika ditemui SIB di ruang kerjanya, Rabu (19/7).
Dia mengatakan, dana desa tahap pertama ini dapat disalurkan kepada 153 desa yang tersebar di sepuluh kecamatan di daerah itu, setelah masing-masing desa memperbaiki rekomendasi hasil evaluasi dari Tim Evaluasi Ranperdes APBDes yang dibentuk oleh bupati. Tujuannya agar para kepala desa dan perangkat desa dapat menyesuaikan Ranperdes itu dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melihat kewajaran harga satuan dalam Ranperdes APBDes tersebut.
"Saat ini masih tahap evaluasi Ranperdes APBDes oleh tim evaluasi yang dibentuk oleh bupati. Berdasarkan hasil evaluasi inilah mereka (masing-masing desa) akan memperbaiki Ranperdesnya sesuai dengan rekomendasi evaluasi dari tim tadi. Setelah itu baru kita transfer ke rekening kas desa masing-masing. Yang pasti, dalam waktu dekat ini akan kita salurkan," kata Maradu.
Dia menguraikan, untuk tahun 2017 ini, Kabupaten Humbang Hasundutan memperoleh alokasi dana desa dari pemerintah pusat Rp117.513.284.000 yang disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama Rp70.507.970.400 dan tahap kedua Rp47.005.313.600. Sementara tahun lalu Rp92.610.146.00.
Selain dana desa itu, kata dia, untuk tahun ini, Pemkab Humbahas juga mengalokasikan Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Humbahas sebesar Rp55 miliar. Sementara tahun lalu sebesar Rp7 miliar. "Jadi jika ditotalkan, masing-masing desa nantinya akan mendapatkan alokasi dana mencapai Rp1,1 miliar hingga Rp1,2 miliar. Dengan perincian, dari dana desa sebesar Rp700-800 juta per desa. Dan sisanya dari ADD tadi," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, pencairan dana desa untuk tahap kedua nantinya baru dapat dilakukan setelah desa menyampaikan laporan realisasi anggaran minimal 75 persen dari hasil transfer tahap pertama, dan telah mencapai out put kinerja sebesar 50 persen.
Sementara untuk pembagian alokasi dana desa itu, kata dia dilakukan berdasarkan dua bagian, yakni alokasi formula dan alokasi bagi rata. Alokasi formula itu berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan indeks ketertinggalan geografis. "Yang pasti, secepatnya akan kita salurkan. Kalau posisi uangnya saat ini berada di kas daerah," pungkasnya.
Disinggung mengenai hubungan realisasi serapan APBD dengan dana desa, mantan Kabid Pendapatan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Daerah itu mengaku rendahnya serapan anggaran itu juga dipengaruhi oleh belum disalurkannya dana desa tersebut. Ditambah Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang belum terealiasi hingga saat ini.
"Jika dana desa ini sudah kita salurkan, minimal serapan anggaran kita naik mencapai 10 persen dari posisi sekarang sebesar 17,5 persen. Belum lagi nanti realisasi pencairan uang muka pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari DAK, sebesar 30 persen untuk kategori perusahaan kecil, dan 20 persen untuk perusahaan sedang," pungkasnya.