Cari

Diduga Tipu Korbannya Ratusan Juta, Seorang Pengusaha Dilaporkan ke Polisi di Siantar

Posted 26-05-2018 09:07  » Team Tobatabo
Foto Caption: MENUNJUKKAN PENGADUAN: Agustinus Barus (kiri) didampingi penasehat hukumnya menunjukkan kwitansi pembayaran dan laporan pengaduan yang diterima petugas kepolisian saat dimintai tanggapan rekan wartawan di Polres Pematangsiantar, Kamis (24/5).

Pematangsiantar - Diduga menggelapkan uang Rp 450 juta, seorang pria berinisial D (54) yang merupakan pemilik cafe di Jalan Kartini Siantar Barat dilaporkan korbannya Agustinus Barus (43) ke Polres Pematangsiantar, 18 Mei 2018 lalu.

 

Informasi dihimpun, Agustinus Barus (43) warga Jalan Gunung Pusuk Buhit Kelurahan Karo Siantar Selatan melaporkan pengusaha cafe itu karena tak kunjung memulangkan uang miliknya.

 

Agustinus kepada wartawan di Polres Pematangsiantar, Kamis (24/5) menerangkan, sebelum kejadian itu, dirinya dengan D kala itu membicarakan pembelian satu unit ruko yang akan dijual D pada Mei 2013 lalu.

 

"Saya dan D sudah lama saling kenal. Lalu D waktu itu menawari penjualan satu unit rukonya sama ku dengan harga Rp 1.850.000.000. Aku pun tertarik dan mengiyakan akan segera memberikan panjar awal sebagai bentuk keseriusan pembelian ruko itu," katanya.

 

Selanjutnya Agustinus bersama saksi Heryanto dan Bima menemui D di cafenya, tanggal 20 Oktober 2013 dan menyerahkan uang panjar pertama sebesar Rp200 juta dilengkapi kwitansi. Setelah itu panjar yang kedua sebesar Rp250 juta kembali diserahkan kepada D, tanggal 7 November 2013 dilengkapi kwitansi.

 

Usai menyerahkan panjar pembelian ruko itu, Agustinus selanjutnya membiayai ongkos pesawat D ke Jakarta sebesar Rp3 juta dibuktikan kwitansi pembayaran. "Selain uang yang aku serahkan sebesar Rp450 juta kepada D, ada juga uang ongkos pesawat sebesar Rp3 juta. Ongkos pesawat itu karena D waktu itu menegaskan untuk kepastian penjualan ruko miliknya akan dibicarakan kepada abangnya yang di Jakarta. Saya pun tak curiga waktu itu dan memberikan uang untuk ongkos pesawatnya," tambah Agustinus.

 

Masih kata Agustinus, setelah uang panjar dan ongkos pesawat diberikan kepada D, keduanya menyepakati untuk biaya pembelian ruko akan dilunasi setelah dua bulan pasca uang panjar yang diserahkan kepada D.

 

Setelah dua bulan berlalu, Agustinus kemudian memastikan hal tersebut kepada D. Namun kecurigaannya muncul seketika karena D waktu itu seakan mengelak dari perjanjian penjualan ruko miliknya. "Somasi sudah dua kali kita layangkan kepada D tapi tak ada itikad baiknya sejak bulan Mei tahun 2013 lalu sampai saat ini. Kita berharap kepada polisi untuk melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku sehingga terlapor bertanggung jawab atas perbuatannya," harapnya.

 

Saat wartawan mencoba menemui D di cafenya Jalan Kartini Siantar Barat untuk konfirmasi, Kamis (24/5), seorang pekerja di cafe itu mengatakan D sedang tidak di cafe itu. "Gak ada bapak itu bang, sedang pergi ke luar kota," katanya sembari masuk ke dalam cafe.

 

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Resbon Gultom ketika dikonfirmasi, Kamis (24/5) membenarkan laporkan korban Agustinus sudah diterima petugas. "Laporan sudah diterima dan tindak lanjutnya sudah diserahkan ke bagian Satreskrim Polres Pematangsiantar dalam penanganannya," katanya.

Dikutip dari HarianSIB
Tags