Cari

Barang Bukti Sepaket Sabusabu, Adik Wali Kota Siantar Hanya Divonis Satu Tahun

Posted 01-08-2018 11:26  » Team Tobatabo
Foto Caption: Adriansyah (belakang) adik Wali Kota Siantar usai mengikuti sidang vonis kepemilikan sabu di Pengadilan Simalungun, Selasa (31/7/2018).

Pematangsiantar - Adriansyah adik kandung Hefriansyah Nor Wali Kota Siantar kepemilikan satu klip pake sabu divonis satu tahun penjara.

Ardiansyah alias Kiki duduk di bangku pesakitan bersama rekannya Zulkifli Hutagalung yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Siantar.

Hakim Ketua dalam sidang ini yakni Lisfer Berutu yang juga Ketua Pengadilan Simalungun didampingi Mince Ginting dan Novarina Manurung, dengan Christianto Situmorang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal ini tidak sesuai dengan Jaksa penuntut yang menyatakan terdakwa melanggar pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo pasal 132.

"Menjatuhkan pidana terhadap Adriansyah dan Zulkifli Hutagalung dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam masa tahanan," kata Lisfer Berutu, Selasa,(31/7/2018).

Jaksa penuntut umum, Christianto Situmorang yang sebelumnya menuntut terdakwa enam tahun langsung mengajukan rencana banding.

Pantauan Tim di lapangan, wajah Adriansyah tampak pucat. Ekspresi wajahnya tampak biasa saja mendengar vonis satu tahun. Bahkan, Ia tampak diam sepanjang sidang. Saat dikawal polisi memasuki ruang tahanan sementara, Ardiansyah menutup wajahnya.

Sebelumnya, JPU Christianto Situmorang menyatakan kedua terdakwa melanggar pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sesuai dakwaan JPU, Jumat (16/3/2018) sekira pukul 11.45 WiIB, saksi-saksi dari Polres Simalungun, yakni Hengki, V. Purba, Aswin, Andi, H Tampubolon dan Syarif mendapat informasi dari masyarakat di Huta Tengko, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah menerima informasi tersebut, para saksi (polisi) melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan sesampainya di sana, mereka melihat seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih.

Dikutip dari Tribun Medan