Suap Hakim Merry Rp 3 Miliar Berkode Ratu Kecantikan, Diduga Terima Uang dari Pengusaha Tamin Sukardi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim ad hoc (hakim sementara) pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba, sebagai tersangka.
Ia penerima suap 280 ribu dolar Singapura atau setara Rp 3 miliar menggunakan kode 'pohon' dan 'ratu kecantikan' dari terdakwa kasus korupsi penjualan lahan negara, Tamin Sukardi. Adapun tiga hakim lainnya dibebaskan setelah tidak cukup bukti menjerat mereka.
Para pelaku dugaan suap menjalin komunikasi dengan kode tertentu agar aksinya tidak terendus penegak hukum. Demikian disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/9).
Agus mengungkapkan, diketahui adanya penggunaan sandi atau kode "pohon" dan "ratu kecantikan" saat para tersangka berkomunikasi mengenai transaksi uang suap.
"KPK mengidentifikasi penggunaan sandi dan kode dalam komunikasi di perkara ini. Seperti pohon yang berarti uang dan kode untuk nama hakim, seperti Ratu Kecantikan," ungkap Agus.
Ada dugaan penggunaan kode 'Pohon' untuk mengganti kata uang. Kemudian, menggunakan 'Ratu Kecantikan' adalah untuk menyamarkan hakim, yang dalam hal ini diduga adalah hakim Merry Purba.
Hakim Merry Purba adalah satu dari empat orang hakim Pengadilan Negeri Medan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim KPK di Medan, pada Selasa (28/8) pagi.
Selain Merry, tiga hakim lagi adalah yakni Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim Sontan Merauke Sinaga. Namun ketiga hakim ini dibebaskan KPK karena tidak cukup bukti terlibat. Selain itu, turut dicokok dua panitera pengganti pada PN Medan Oloan Sirait dan Helpandi, serta terdakwa Tamin Sukardi.
Setelah pemeriksaan 1x24 jam di gedung KPK, Jakarta, akhirnya hakim Merry Purba ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap sebesar 280 ribu dolar Singapura dari Direktur PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi, selaku terdakwa kasus korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik negara (PT PTPN 2).
Uang 280 ribu dolar Singapura tersebut adalah untuk memengaruhi putusan hakim terhadap perkara terdakwa Tamin Sukardi.
Dalam sidang putusan terhadap Tamin pada 27 Agustus 2018, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tamin juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 132 miliar. Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut supaya Tamin divonis 10 tahun penjara.
"Pemberian diduga dilakukan untuk mempengaruhi putusan majelis hakim. Hakim MP (Merry) merupakan salah satu anggota majelis hakim yang menyatakan dissenting opinion (DO) dalam vonis itu," jelas Agus.
Pengiriman uang 280 ribu dollar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi untuk hakim Merry Purba dilakukan secara bertahap. Pemberian pertama sebesar 150 ribu dolar Singapura dilakukan melalui orang kepercayaan Tamin, yakni Hadi Setiawan, di Hotel JW Mariot Medan, pada 24 Agustus 2018.
Sisanya sebesar 130 ribu dolar Singapura diberikan melalui panitera pengganti PN Medan, Helpandi. Uang dimasukkan dalam amplop cokelat, saat operasi tangkap tangan tim KPK pada Selasa pagi.
Dalam kasus ini, hakim Merry dan panitera pengganti Helpandy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Adapun terdakwa Tamin Sukardi dan orang kepercayaannya, Hadi Setiawan, tersangka pemberi suap.
Merry dan Helpandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lalu Tamin Sukardi dan orang kepercayaannya, Hadi Setiawan, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tiga Hakim Dilepas
KPK menyatakan tiga hakim PN Medan yang ikut terjaring OTT masih berstatus sebagai saksi. Sejauh ini, baru hakim Merry Purba yang dinilai cukup alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Seperti tadi disampaikan, proses masih berlangsung. Ada kemungkinan melalui pengembangan dan penyidikan, kami belum tahu. Sementara yang sangat kuat alat buktinya adalah saudara MP (Merry Purba)," ujar Agus.
Ketiga hakim tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, dan hakim Sontan Merauke Sinaga. Ketiganya akan dilepaskan setelah pemeriksaan pasca-OTT tuntas dilakukan oleh penyidik KPK.
Menurut Agus, hingga saat ini alat bukti yang cukup kuat mengenai transaksi suap hanya melibatkan Merry Purba. Dia diduga menerima suap dari terdakwa Tamin Sukardi.
Selain itu, KPK juga meminta orang kepercayaan Tamin Sukardi, Hadi Setiawan, yang juga telah berstatus sebagai tersangka untuk segera menyerahkan diri ke KPK. Diketahui Hadi Setiawan disebut KPK punya peran penting terkait suap dari Tamin Sukardi ke hakim Merry Purba demi meringankan vonis.
"KPK mengingatkan agar tersangka HS yang diduga memiliki peran dalam perkara ini agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri pada KPK," tandasnya.
Hadi Setiawan bersama sang majikan, Tamin Sukardi, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap diduga berperan sebagai pemberi suap untuk hakim Merry Purba melalui panitera pengganti Helpandi.
Masih Bingung
Wajah hakim ad hoc (bersifat sementara) pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba, tampak pucat saat digelandang petugas KPK ke mobil tahanan dari gedung KPK di Jakarta, Rabu (29/8) malam. Ia terjaring operasi tangkap tangan atas dugaan menerima suap sebesar 280 dolar Singapura, atau setara Rp 3,005 miliar. Ia mengaku bingung bisa sampai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
"Saya enggak tahu apa-apa, makanya saya bingung. Sampai sekarang ini masih bingung," kata hakim Merry saat digelandang ke mobil tahanan.
Hakim Merry dibawa ke Jakarta dan menjalan pemeriksaan di Gedung KPK sejak pukul 08.00 WIB setelah dia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PN Medan, pada Selasa, 28 Agustus 2018. Dia baru bisa meninggalkan Gedung KPK pada 17.45. Namun, pakaian yang dikenakannya telah berbalut rompi warna oranye bertuliskan "Tahanan KPK" saat keluar dari gedung lembaga anti-rasuah itu.
Tampak Merry berjalan dengan dikawal penyidik dan sejumlah petugas keamanan Gedung KPK. Di tangan kirinya, masih digenggam beberapa dokumen dan map coklat, di antaranya surat penahanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan hakim Merry Purba dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Hakim Merry Purba diduga menerima suap sebesar 280 ribu dolar Singapura atau Rp 3 miliar dari terdakwa kasus korupsi penjualan lahan seluas 74 hektare di Deli Serdang milik PTPN 2 (Persero), Tamin Sukardi. Uang tersebut diduga untuk memperingan vonis Tamin Sukardi.
Hakim Merry bersama empat hakim Tipikor PN Medan lainnya merupakan majelis hakim yang menyidangkan dan memvonis kasus tersebut.
Merry mengaku masih bingung mengapa dirinya ditangkap dan dijebloskan ke tahanan KPK. Dia membantah menerima uang suap 280 ribu Dollar SIngapura dari terdakwa Tamin Sukardi. Dia mengaku hanya mengenal dan bertemu dengan terdakwa Tamin Sukardi saat proses persidangan.
"Memang saya yang tangani perkaranya (Tamin), saya kenal waktu perkara aja, waktu sidang. Justru itu makanya saya bingung kenapa saya ini," katanya.
Terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hakim Merry ditahan dalam 20 hari ke depan di Rutan Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
Selain hakim Merry, penyidik KPK juga menetapkan tersangka dan menahan terdakwa Tamin Sukardi. Berbeda dengan hakim Merry, Tamin Sukardi yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap justru tampak santai saat keluar dari Gedung KPK untuk dilakukan penahanan pada pukul 19.07 WIB.
Pengusaha berusia 74 tahun itu dengan jalan tertatih itu memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh wartawan tentang suap kepada hakim Merry.
Dia hanya mengacungkan jempol seraya berupaya menutupi wajah dengan tangannya saat dimasukkan ke dalam mobil tahanan oleh petugas KPK.