Sumut Ranking I Provinsi Paling Banyak Pegawai Terjerat, Pemprov Pecat 298 PNS Korupsi
Medan - Pemerintah Sumatera Utara sedang menunggu surat keputusan bersama tiga menteri/kepala lembaga mengenai 298 pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang terbukti korupsi.
Data Badan Kepegawaian Negara, jumlah paling banyak PNS/ASN yang menyelewengkan uang negara, terdapat di wilayah Sumut.
Kemendagri, Kementerian PAN-RB serta BKN telah bersepakat mengenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) alias pemecatan bagi koruptor yang sudah mempunyai putusan hukum tetap (inkracht).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumut Kaiman Turnip mengaku sudah mendapat informasi PNS di lingkungan kerjanya memeroleh peringkat pertama kategori terkorup se- Indonesia.
Berdasarakan data yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 298 PNS di Pemprov Sumut terlibat tindak pidana korupsi, namun masih menikmati kucuran gaji dari pemerintah. Secara keseluruhan, terdapat 2.357 orang PNS koruptor di seluruh Indonesia.
"Oh, itu (rekapitulasi PNS korup). Kami tunggu dulu SK bersamanya. Nanti kalau sudah keluar, di situ disebutkan paling lambat 18 Desember 2018. Tindakan kami nanti kalau dinyatakan bersalah dan inkracht, ya, dipecat," kata Kaiman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (13/9) malam.
Hingga kemarin malam, Kaiman mengaku sedang mengikuti rapat membahas perihal pengumuman PNS korup di Jakarta.
"Saya sedang di Jakarta. Nanti dululah, ya. Sedang rapat juga. Ya, membahas itulah (rekapitulasi PNS korup," ujarnya.
Pengumuman resmi BKN yang menyebut sebanyak 2.357 PNS yang menjadi terpidana korupsi. Yang bersangkutan telah dinyatakan inkracht, yaitu keputusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum biasa yang dapat ditempuh lagi.
Kini hanya tersisa kurang lebih tiga bulan tersisa bagi Pemprov Sumut untuk menindaklanjuti perintah dari pemerintah untuk memberhentikan secara tidak hormat 298 PNS korup.
"Tunggu dulu inkracht-nya. Saat ini kan masih dalam proses penandatangan SK bersamanya yang dihadiri BKN, Menpan-RB dan Mendagri. Kami tunggu dulu. Lagi pula, ini kan perlu dijabarkan juga. Enggak bisa ujuk-ujuk langsung dipecat. Apa mau dibuat? Nanti dululah ya," ucapnya mengakhiri.
Tiga kementerian dan lembaga menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB), yakni antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
"Melalui sinergitas ini, BKN berharap ada pertambahan jumlah yang signifikan atas PNS Tipikor inkracht yang diberhentikan tidak dengan hormat dari birokrasi mengingat apa yang dilalakukan PNS pelaku Tipikor inkracht itu telah merugikan negara," ujar Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, Kamis(13/9).
Ridwan menjelaskan pemberhentian tidak hormat bagi ribuan PNS itu termaktub dalam SKB tersebut. SKB itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan ketiganya bersama dengan KPK beberapa waktu lalu. Nantinya pemecatan itu harus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing wilayah. Apabila PPK tidak melaksanakan isi dari SKB itu, maka akan ada sanksi.
Dari data BKN per 12 September 2018, total ada 2.259 PNS korup yang belum dipecat yang tersebar di tingkat provinsi, kabupaten, dan/atau kota. Selain itu, PNS korup yang belum dipecat juga ada di institusi kementerian atau lembaga tingkat pusat sebanyak 98 orang. Total keseluruhannya yaitu 2.357 orang.
Berdasarkan data yang diterima Tribun dari BKN, rekapitulasi data PNS yang terlibat tindak pidana korupsi terbanyak ada di Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah 298 orang. Sementara yang paling sedikit ada di provinsi DI Yogyakarta dan Sulawaesi Barat, masing-masing hanya tiga orang.
Sementara itu untuk instansi pemerintahan pusat, PNS yang terbanyak terlibat tindak pidana korupsi ada di Kementerian Perhubungan dengan total 16 orang. Paling sedikit ada di Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Perindustrian, Badan Narkotika Nasional (BNN), BPKP dan BPS.
Surat Edaran Mendagri
Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai masih banyaknya PNS terlibat korupsi yang tetap berstatus aktif lantaran adanya surat edaran Kemendagri pada 29 Oktober 2012. Menurut Tjahjo, surat tersebut seolah membolehkan para PNS terlibat korupsi tetap menduduki jabatan struktural.
"Ini kesalahan Kementerian Dalam Negeri titik. Karena apa? Karena ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Tahun 2012 yang isinya memang tidak mengharuskan pemda provinsi, kota, kabupaten memberhentikan dengan tidak hormat," ujar Tjahjo.
Tjahjo menyatakan, surat edaran tersebut telah dicabut dan telah sudah dikeluarkan Surat Edaran baru Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil yang melakukan tindak pidana korupsi.
Tjahjo mengatakan, penerbitan surat edaran yang dikeluarkan tersebut bertujuan untuk mewujudkan pemerintah yang bersih, efektif, dan efisien.
"Ini semata-mata Pemerintahan bapak Jokowi dan Jusuf Kalla ingin membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang harus semakin efektif, efisien, mempercepat reformasi birokrasi dan dalam upaya untuk memperkuat otonomi daerah," tutur politisi PDI Perjuangan tersebut.
"Termasuk di dalamnya membangun sistem pemerintahan yang bersih," sambung Tjahjo.
Terpisah, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN), I Nyoman Arsa mengatakan pihaknya akan segera melakukan pemblokiran terhadap data 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) yang telah dipidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan memiliki keputusan inkracht. Ia mengatakan hal tersebut perlu dilakukan untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.
"Pemblokiran dilakukan dalam upaya pembinaan ketaatan kepada perundang-undangan dan mencegah kerugian negara yang lebih besar, karena PNS yang bersangkutan setelah diberhentikan, datanya diblokir kemudian gajinya akan dihentikan," katanya.
I Nyoman Arsa menjelaskan dari 2.357 PNS yang telah menerima keputusan inkracht sebagai narapidana tipikor itu, 1.917 di antaranya masih aktif sebagai PNS. Walaupun mereka masih aktif tetap akan dilakukan pemblokiran namun memiliki dampak yang berbeda.
"PNS tipikor inkracht yang masih aktif dan masih digaji selama belum dihentikan akan tetap dikenakan pemblokiran yang berdampak pada berkembangnya data kepegawaian seperti tidak bisa naik pangkat, pindah instansi atau pensiun," tegasnya.
I Nyoman Arsa menegaskan bahwa pemblokiran itu dilakukan BKN atas dasar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"BKN mempunyai kewenangan pengendalian di bidang norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen PNS, dan tahun 2016 BKN pernah bersurat ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menaati Pasal 87 ayat (4) huruf b UU No 5 Tahun 2014," pungkasnya.