Oknum Pendeta Diadili Karena Mengobati Warga Yang Dianggap Kerasukan
Medan - Oknum pendeta bernama Tawarikh Sembiring (52) ketiban sial. Hanya karena mengobati seorang warga, lelaki yang tinggal di Jalan Djamin Ginting, Gang Purba, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor ini terpaksa berhadapan dengan hukum. Dirinya pun terancam hukuman dua tahun penjara.
Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra III PN Medan, Selasa (18/9) terungkap, awalnya Tawarikh mengobati Ivana Yolanda Pangaribuan.
Selama ini, Ivana dianggap mengalami gangguan roh halus. Di rumah Tawarikh, Ivana diobati dengan cara menyanyikan lagu rohani dan tubuhnya ditepuk- tepuk oleh terdakwa.
Selain itu, terdakwa juga mengoleskan minyak ke bagian kepala, mulut, telinga dan ujung jari kaki serta tangan korban.
Setelah menjalani pengobatan, ternyata tubuh Ivana lebam-lebam. Keluarga menuding, lebamnya tubuh Ivana karena ditepuk-tepuk oleh Tawarikh. Tak terima, pihak keluarga Ivana melaporkan Tawarikh.
Ia pun kemudian dihadapkan ke persidangan, dan disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
Saat sidang berlangsung, hakim anggota Erintuah Damanik sempat mengamuk. Sebab, mantan suami Ivana bernama Simon Marganda Panjaitan memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Saat ditanyai hakim, Simon tak menjelaskan secara gamblang kondisi istrinya.
"Saudara saksi (Simon) tak usah berbelit-belit ngomong. Kami (hakim) sudah tau jalan ceritanya.
Istri mu itu kau bilanglah dia kerasukan roh halus, terus kau dan keluargamu membawanya ke rumah pendeta (terdakwa) itu," senggak hakim.
Lalu, sambung hakim, setelah dibawa ke rumah terdakwa, muncullah persoalan penganiayaan ini.
Padahal, sakitnya Ivana itu lantaran stress akibat ulah Simon. Selama ini, Simon selingkuh, dan membuat kondisi Ivana tertekan.
"Nyatanya, istri mu ini tertekan karena kau selingkuh.
Bukan karena roh halus. Buktinya kau pun udah cerai kan dengan korban," senggak Erintuah. Menanggapi tudingan itu, Simon terdiam. Ia pun mengakui hubungannya dengan Ivana memang tidak harmonis.
"Iya pak, saya sudah cerai. Tapi istri saya suka ngomong ngelantur," katanya singkat. Setelah mendengarkan keterangan Simon, majelis hakim Saryana kemudian menunda sidang.
Rencananya, jaksa penuntut umum (JPU) Rehulina akan menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya.