Dua Korban Penganiayaan Malah Jadi Tersangka, Mohon Keadilan Kepada Presiden Jokowi
TARUTUNG - Dua korban penganiyaan yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) Hermes Sitompul dan Seni Merari Sihombing meminta keadilan dari Presiden Jokowi.
Warga Desa Purba Tua Kecamatan Purba Tua Kabupaten Tapanuli Utara yang dianiaya pada tanggal 8 Juni 2018 silam ini malah dijadikan tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Pahae Jae.
Seperti dilansir Tribun-Medan.com, korban Seni Merari Sihombing mengatakan, ia dan suaminya Hermes Sitompul merupakan korban penganiayan yang dilakukan oleh Oknum Ketua PAC Partai Politik (Parpol) Kecamatan Purba Tua Reynold Sinambela pada 8 Juni 2018.
Merari merasa dipermainkan dan tidak mendapatkan keadilan. Atas kasus itu, si pelaku ditetapkan tersangka oleh Polsek Jae tanggal 9 Juni 2018 dan langsung ditahan.
"Atas kasus ini, si pelaku sudah menjadi terpidana dan telah divonis 1 tahun 3 bulan penjara di pengadilan Negeri Tarutung tanggal 9 Oktober 2018 lalu. Namun saya bingung, si pelaku melaporkan kami kembali tanggal 22 Juni 2018 ke Polsek Pahae Jae dengan tuduhan bahwa saya bersama suami saya turut juga melakukan tindakan penganiayan terhadap si pelaku Reynold Sinambela,"ujarnya di Tarutung, Minggu (11/10/2018).
Atas laporan Reynold, katanya mereka dikirimkan surat panggilan dari Polsek Pahae Jae tanggal 27 Oktober 2018.
Hal itu membuat mereka bingung, apalagi keduanya korban penaniayaan yang malah dijadikan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiyaan setelah kami dimintai keterangan dari polisi pada tanggal 27 Oktober lalu.
Menurut Merari, mereka tidak ada melakukan penganiyaan tetapi justru merekalah korban penganiyaan.
Dia dan suaminya langsung ditetapkan sebagai tersangka pada 2 November 2018 lalu.
Menurutnya, kasus ini menjadi suatu pertanyaan, sebab pelaku merupakan pengurus Parpol.
Padahal si pelaku Reynold Sinambela sudah dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tarutung tanggal 21 Juni 2018.
"Si pelaku melaporkan kami ke Polsek Pahae Jae tanggal 22 Juni 2018. Sedangkan si pelaku sudah dititip ke Rutan tanggal 21 Juni. Bagaimana polisi memproses Berita Acara Pengaduan (BAP) si pelaku Reynold Sinambela pada tanggal 22 Juni 2018. Bukankah si pelaku pada tanggal tersebut sudah dititip ke Rutan Tarutung dan bagaimana dengan hasil visumnya. Kami merasa bingung atas kasus ini,"keluhnya.
Disebutnya merekalah yang dianiaya Reynold Sinambela tanggal 8 Juni 2018. Si pelaku datang ke pekarangan rumahnya. Kepala Merari dan kepala suaminya pun dipukuli si pelaku memakai kayu bakar sampai luka.
Setelah kejadian itu, mereka langsung melaporkan ke Polsek Pahae Jae. "Makanya kami bingung atas kasus ini. Sudah jatuh tertimpa tangga lagi. Itulah kiasan yang terjadi sama kami. Berarti kalau ada korban penganiyaan di daerah lain, si pelaku berarti bisa melaporkan kembali si korban atas tindakan yang sama, " ujarnya.
Atas kondisi ini, ia meminta perhatian Presiden Jokowi supaya bisa memberikan keadilan bagi mereka. Kami butuh perhatian dari Pak Presiden Jokowi supaya kami bisa mendapatkan keadilan. Kami tidak tahu mau mengadu kemana lagi karena kami hanya rakyat jelata yang membutuhkan keadilan. Kami tidak punya kekuatan apapun, " ungkapnya.
Berdasarkan surat penitipan dari Polsek Pahae Jae ke Rutan Tarutung menerangkan, pelaku Reynold Sinambela setelah ditetapkan tersangka oleh Polsek Pahae Jae tanggal 9 Juni langsung dititip ke Rutan Tarutung tanggal 21 Juni 2018.
Dalam surat keterangan itu, kondisi si pelaku Reynold Sinambela dalam keadaan sehat. Surat penyerahan penitipan pelaku Reynold Sinambela dari Polsek Pahae Jae ditandatangani oleh Staf Pelayanan Tahanan Rutan Rostanauli Purba.
Kapolsek Pahae Jae AKP Ramot Nababan saat dikonfirmasi via telepon selulernya menyampaikan, kasus ini sudah digelar ke Polres Taput pada Jumat (9/11/2018).
Kanit Reskrim Polsek Pahae Jae Brigadir Ronal Erick Sitorus yang juga dikonfirmasi melalu telepon selulernya menyatakan, Hermes Sitompul dan Seni Sihombing sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 170 KUHP.
Terkait tanggal laporan si terpidana Reynold Sinambela ke Polsek Pahae Jae, ia mengungkapkan, dirinya akan mengecek kembali.
"Memang tanggal 21 Juni 2018, Reynold Sinambela sudah dititipkan ke Rutan Tarutung. Kalau mengenai tanggal kapan Reynold Sinambela melaporkan Hermes Sitompul dan Seni Sihombing ke Polsek Pahae Jae, nanti saya cek kembali ya," ucapnya.