Cari

Ferdinand Hutahaean Bangga Melihat Ketegaran Ahmad Dhani Ditahan Akibat Hate Speech

Posted 30-01-2019 12:12  » Team Tobatabo
Foto Caption: Ferdinand Hutahaean dukung Ahmad Dhani

Politisi Demokrat, Ferdinand Hutahaean menuliskan cuitan dukungan untuk musisi sekaligus politikus, Ahmad Dhani Prasetyo.

Hal tersebut ia tuliskan melalui akun Twitternya @Ferdinand_Haean yang ia tulis pada Selasa (29/9/19).

Ferdinand menuliskan kritik bahwa sosok anak yang menghina presiden tidak dipidana.

Ia lantas mengatakan bahwa orang yang mengolok-olok pendukung kejahatan adalah pidana yang harus dipenjara.

"Video ini akan menjadi bukti sejarah bahwa ancaman langsung kepada presiden seperti ini bukanlah pidana dimata penguasa karena mrk dari kubu yang sama.

Namun menyebut BA****N KEPADA PENDUKUNG KEJAHATAN adlh pidana yg hrs dipenjara. Ahmad Dhani buktinya," tulisnya.

Kemudian, Ferdinand Hutahaean membandingkan cuitan Ahmad Dhani dengan Nathan P Suwanto.

Menurutnya, Nathan P Suwanto menyebutkan nama taget, korban jelas namun ia tidak diproses.

"Orang waras tentu akan bisa membedakan dan menyimpulkan twit mana yang nyata ancaman dan mana yang tidak.

Twit Nathan jelas menyebut nama targetnya, korbannya jelas, tapi tidak diproses.

Twit AD, siapa korbannya? Knp bisa dipenjara? Ketidak adilan..!,"tulisnya.

Kemudian, Ferdinand tampak berusaha memberi semangat untuk Ahmad Dhani.

Ia mengaku prihatin dan bangga melihat ketegaran Ahmad Dhani.

"Tetaplah tegar sahabatku Ahmad Dhani..!! Ini tak akan lama, segera berakhir rejim ini,

Ahmad Dhani adalah sosok yang keras melawan kebangkitan PKI dan selalu terdepan membela Keyakinannya.

Ahmad Dhani dijadikan korban utk membungkam perjuangannya.

Dunia akan melihat rejim memperalat hukum demi kekuasaan.

Kita prihatin dan sekaligus bangga melihat ketegaran Ahmad Dhani..!," tulisnya.

Diketahui, Musisi Ahmad Dhani dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Berdasarkan pantauan sesuai yang dilansir dari Kompas.com, usai keluar dari ruang sidang, Dhani yang sudah selesai meladeni wawancara awak media, langsung menuju mobil tahanan.

Dhani tersenyum memasuki mobil tahanan.

Di dalam mobil, Dhani didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, anaknya yang bernama Abdul Qodir Jaelani, dan seorang polisi.

Sarwoto yang mewakili tim jaksa penuntut umum (JPU) juga ikut dalam mobil tersebut.

Ali mengatakan, Dhani langsung dibawa ke LP Cipinang untuk ditahan.

"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.

Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Dhani dihukum 2 tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Status Ahmad Dhani sebagai caleg
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, status Ahmad Dhani Prasetyo sebagai caleg DPR bisa jadi tidak memenuhi syarat (TMS) seandainya keputusan hukumnya sebagai terpidana sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Namun demikian, saat ini Ahmad Dhani masih memenuhi syarat sebagai caleg.

Sebab, hukuman pidana yang dijatuhkan kepadanya belum inkrah.

Caleg Partai Gerindra untuk Dapil Jatim 1 itu masih berencana untuk ajukan banding.

"Apabila dia dijatuhi hukuman pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka dia tidak memenuhi syarat sebagai calon. Nah, tinggal lihat, apakah putusan kepada ADP itu sudah inkrah atau belum," kata Wahyu, Senin (28/1/2019).

"Kalau yang bersangkutan ajukan banding ya berarti putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya KPU belum bisa eksekusi," sambungnya.

Wahyu menjelaskan, hal itu telah diatur dalam Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Daftar Calon Tetap (DCT).

Oleh KPU, surat tersebut sudah diedarkan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam surat tersebut dikatakan, caleg dinyatakan TMS jika terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pasca-inkrah, KPU akan mengklarifikasi kasus pidana tersebut ke partai pengusung caleg. Jika inkrah terjadi saat surat suara sudah dicetak, nama caleg tak dapat dihapus.

KPU akan mengumumkan ke TPS bahwa yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagai caleg.

Tetapi, jika yang bersangkutan tetap mendapat suara pada hari pemilihan, perolehan suara akan dikembalikan ke partai.

"Nanti prosedurnya kami umumkan bahwa yang bersangkutan sudah bukan daftar calon tetap lagi, kan tidak mungkin menghapus surat suara yang sudah tercetak, tapi nanti tetap diumumkan ke TPS" tutur Wahyu.

Dikutip dari Tribun Medan