Jika Terbukti Buang Ikan Limbah ke Danau Toba, DLH Bakal Cabut Izin Aquafarm
DANAU TOBA - Hasil investigasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut tekait temuan bangkai ikan yang dibuang ke perairan Danau Toba, sudah sampai ke Gubernur Edy Rahmayadi. Rencananya besok, Jumat (1/2), hasil investigasi tersebut akan diumumkan ke publik “Perkembangannya kita tunggu Jumat besok ya. Jadi hasil investigasi Tim DLH Sumut itu masih dalam proses saat ini, dan perkembangannya kita tunggulah lebih lanjut,” kata Kepala DLH Sumut, Binsar Situmorang saat dihubungi wartawan, Rabu (30/1).
Dalam sambungan seluler itu, Binsar mengungkapkan, sebelum dirinya menjadi Kepala DLH Sumut, sudah pernah dilayangkan surat peringatan kepada PT Aquafarm Nusantara (AN), juga masalah limbah ikan. “Bahkan beberapa kali, cuma saya tidak ingat tahunnya kapan. Makanya kita masih memproses bukti-bukti yang kita temui di lapangan,” paparnya.
Disampaikannya, jika memang sudah ada bukti kuat, PT AN telah melakukan pembuangan limbah ikan mati dengan sengaja termasuk memanfaatkan peran masyarakat sekitar, maka langkah berikutnya mereka akan menyampaikan sanksi pidana. “PT AN merupakan perusahaan modal asing (PMA) dengan izin dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Pusat. Namun bukan berarti kita di daerah, baik itu kabupaten dan provinsi tak bisa mencabut izin lingkungannya. Kalau memang nanti terbukti mereka dengan sengaja membuang limbah ikan di kawasan Danau Toba, kita bisa mencabut izin lingkungannya,” katanya.
Sedangkan untuk mencabut izin penanaman modalnya, lanjut dia, itu merupakan urusan pusat. Dan untuk izin operasi di lapangan, sebut Binsar, merupakan kewenangan Pemkab Tobasa. Karena perusahaan itu berada di lingkungan Kabupaten Tobasa. “Jadi dugaan sementara tim kita, masih terkait kesalahan yang dilakukan PT AN, mereka mengumpulkan ikan-ikan mati lalu dibagi-bagi ke masyarakat sekitar. Sebagian masyarakat membuangnya ke Danau Toba, dan tidak tau apakah masyarakat juga mengonsumsi ikan mati itu. Inilah yang kita dapat dari hasil Tim Investigasi DLH kita untuk sementara,” katanya.
Terpisah, Bupati Samosir Rapidin Simbolon saat dikonfirmasi Sumut Pos melalui pesan Whatsapp, Rabu (30/1) siang, meminta Polda Sumut untuk turun tangan melakukan penyeledikan dan memproses hukum pelaku pembuang limbah ikan ke Danau Toba. Menurutnya, pembuangan ikan limbah itu sudah mencemarkan lingkungan danau terbesar di Asia ini. “Pembuangan limbah bangkai ikan ke Danau Toba yang diduga dilakukan PT Aquafarm adalah tindakan melawan hukum,” kata Rapadin.
Apa yang duliakukan perusahaan itu, menurut Rapidin, sudah jelas sangat merugikan dan dapat merusak kelestarian alam danau vulkanik terbesar di dunai itu. Karenanya, kata Rapidin, sudah saatnya Polda Sumut mengambil tindakkan hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku pembuang limbah bangkai ikan yang mencemari air Danau Toba tersebut. “Kita minta Polda Sumut segera mengusut sampai tuntas,” pungkas.
Sementara, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) terkait adanya “pembiaran” terhadap pencemaran Danau Toba dengan PT Aquafarm Nusantara (PT AN) sebagai pemohon intervensi. Berbeda dari sidang-sidang sebelumnya, kemarin kelima tergugat masing-masing Kementeriaan Lingkungan Hidup, Gubernur Sumut, Bupati Kabupaten Tobasa, Bupati Kabupaten Samosir dan Bupati Kabupaten Simalungun hadir dalam persidangan itu. Sedangkan dari penggugat dihadiri Kuasa Hukum YPDT yakni, Robert Paruhum Siahaan, Deka Saputra Saragih, Try Sarmedi Saragih, dan Hermanto Siahaan serta didampingi Jhohannes Marbun. Sementara Majelis Hakim yang memimpin persidangan yakni Diah Siti Basariah, Sunarso, Duta Baskara dan Panitera Pengganti adalah Mardiaha.
“Kehadiran para tergugat secara lengkap sangat mengejutkan. Karena pada persidangan sebelumnya tidak satupun yang hadir setelah dilakukan pemanggilan resmi oleh PN Jakarta Pusat,” kata Sekretaris Eksekutif YPDT, Jhohannes Marbun dalam keterangan tertulisnya Rabu (30/1).
Anggota Tim Litigasi YPDT Try Sarmedi Saragih mengatakan, sikap tergugat pada tiga persidangan sebelumnya menjadi citra negatif. Namun pada persidangan kemarin, para tergugat kompak dan beramai-ramai hadir di muka persidangan.
Dalam sidang lanjutan kemarin, dilakukan pemeriksaan kelengkapan data dari surat kuasa oleh kuasa hukum para tergugat. Bersamaan hal tersebut, penggugat mengajukan surat untuk menghapus 2 poin posita gugatan dan diterima Majelis Hakim serta diberikan paraf. Menurut Robert, 2 poin posita tersebut tidak memiliki korelasi dengan pihak-pihak pemerintahan yang digugat.
Ketua YPDT Maruap Siahaan mengatakan, kehadiran kelima tergugat di persidangan sungguh diperlukan untuk melihat keseriusannya mengatasi masalah pencemaran Danau Toba. Apalagi baru-baru ini beredar berita viral tentang penemuan bangkai ikan dalam karung-karung yang ditenggelamkan ke dasar Danau Toba. Di sinilah kepedulian itu harus dimulai dari hati apalagi di dalam tindakan. Pengawasan pemerintah bertujuan untuk pencegahan, katanya.