Polda Tunggu Hasil Investigasi Karung-karung Bangkai Ikan di Danau Toba
TOBASA - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan, belum bisa mengambil ahli kasus bangkai ikan yang ditemukan di dalam karung dan ditenggelamkan ke dasar Danau Toba.
"Baru ini ya, baru beberapa hari," kata dia, melalui sambungan telepon genggam, Kamis (30/1/2019) malam.
Dirinya mengatakan, bahwa kasus temuan bangkai-bangkai ikan yang diduga dibuang oleh PT Aqua Farm Nusantara ke dasar Danau Toba dengan cara ditenggelamkan tersebut belum bisa diperiksa di Polda.
Dikarenakan, butuh proses penyidikan terlebih dahulu oleh Pemerintah Daerah setempat dan juga pihak Kepolisian wilayah tersebut.
Tetapi bila sudah menjadi temuan oleh penyidik, baik itu dari pihak Pemerintah dan juga Kepolisian setempat, sambung Tatan, akan ada tindakan tegas yang dikeluarkan oleh Polda Sumut.
"Sepanjang hasil penyidikan itu ada ditemukan pelanggaran, ya kita akan tindaklanjutnya," ucapnya.
Namun, saat disinggung mengenai kinerja dari pihak penyidik terkesan lamban, Tatan menyampaikan, bahwa perkataan tersebut harus memiliki alasan yang kuat.
"Kalau kita bilang itu lamban, apa alasannya itu lamban ? Masih baru beberapa hari kok sudah dibilang lamban," ujar Tatan.
Tatan juga mengatakan, tidak ada kata lamban untuk dapat melakukan tindakan tegas kepada perusahaan tersebut yang sudah mencemari lingkungan. Ia mengatakan, jangan terlalu cepat menyimpulkan bahwa kinerja kepolisian lamban.
"Jadi membuat statement lamban itu mungkin salah besar," ucap dia.
Menurut Tatan, apabila sudah ditemukan pelanggaran yang dilakukan terhadap perusahaan tersebut, pihak Polisi Daerah (Polda) Sumut akan menindaklanjutinya dengan tegas.
"Kita sepanjang hasil penyidikan itu ada ditemukan pelanggaran, ya kita akan tindaklanjutnya," ucapnya.
Pihak Polda Sumut sampai saat ini masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh pemerintah dan Kepolisian setempat. Tatan menyampaikan, bahwa peristiwa ini masih baru dan belum bisa diambil ahli Polda Sumut
"Sejauh ini masih menunggu, karena masih baru persoalan ini," ucapnya.