Cari

Komplotan Pencuri Emas Diringkus Polisi, Modus Pakai Rambut Palsu Gasak Gelang 43 Gram

Posted 12-02-2019 18:22  » Team Tobatabo
Foto Caption: Pelaku pencurian diamankan petugas Polsek Delitua, Selasa (12/2/2019).

DELITUA - Petugas Polsek Delitua berhasil ringkus dua dari delapan pelaku pencurian di toko emas M Barus, di Jalan Besar Delitua.

Adapun identitas keduanya yakni, M Ari Fianto (24) dan Rita Agustina (22).

Keduanya merupakan warga Jalan Semut Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bambu Kabupaten Sergei.

Kedua pelaku berhasil diringkus petugas Polsek Delitua, Kamis (10/1/2019) sekitar pukul 01.00 WIB, lalu di kediamannya.

Informasi yang berhasil dihimpun Tribun Medan dari Kapolsek Delitua Kompol Efrianto melalui Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu mengatakan, benar telah mengamankan dua dari delapan pelaku pencurian emas.

Kejadian tersebut sebelumnya terjadi di toko emas M Barus di Jalan Besar Delitua, kelurahan Delitua, Kecamatan Delitua.

"Pelaku di duga ada delapan orang. Di mana korban (toko emas M Barus) mengalami kerugian gelang emas seberat 43 gram atau senilai Rp 21 juta," ujarnya, Selasa (12/2/2019).

Adapun identitas para pelaku yang berhasil dihimpun yakni, Subiyantoro alias Ian (40), Hariyanto alias Limbat (40), Supri (38), Triana Wati alias Tati (40) ke empatnya merupakan warga Surabaya.

Ucok (45) Simpang Pintu Air Sukadame, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bambu, Kabupaten Sergei, Widyia alias Pesek (18) Pasar VI, Tembung, Rita Agustina (22).

"Jadi saat beraksi para pelaku menumpangi mobil Inova warna hitam dengan nomor polisi BK 1895 UM. Para pelaku datang ke toko emas M Barus milik Medy Mehamat Amosta Barus (25), dengan alasan membeli emas dan melihat kondisi sekitar," kata Kanit.

Untuk melancarkan aksinya, sambung Kanit, para pelaku memantau lokasi.

"Jadi begitu toko padat pembeli, para pelaku masuk ke toko dengan alasan membeli. Para pelaku ini menggunakan rambut palsu, jaket, dan topi agar menyembunyikan identitasnya," ujar Kanit iptu Idem Sitepu.

Masih dikatakan Sitepu, begitu toko emas penuh dengan pembeli, salah satu pelaku berpura pura melihat lihat emas.

Sementara pelaku yang lain menjaga pintu masuk dan menunggu di mobil yang diparkir dekat toko.

Ketika pemilik toko sedang sibuk, pelaku meletakan tasnya warna cokelat di atas kaca steling sehingga ketika pelaku mencongkel lem sambungan kaca.

Pelaku lainnya langsung menarik karpet tempat emas dan mengambil delapan buah gelang emas seberat 43 gram.

Setelah berhasil, satu persatu pelaku meninggalkan toko dan masuk ke mobil Inova yang ditumpangi mereka.

"Setelah pemilik toko sadar bahwa karpet tempat emas sudah bergeser. Ia melihat gelang emas sudah tidak ada di tempatnya. Spontan membuat pemilik terkejut dan bertanya kepada semua pembeli yang ada di toko," kata Iptu Idem Sitepu.

Pemilik toko emas langsung memeriksa CCTV. Sehingga para pelaku terekam CCTC dan mobil yang digunakannya.

"Karena kejadian itu pemilik toko langsung membuat laporan ke Polsek. Begitu mendapat laporan dari korban, kami langsung melakukan olah TKP dan mengecek identitas para pelaku serta melakukan penyelidikan," jelas Kanit.

Petugas yang mengetahui identitas dua dari delapan pelaku yang berstatus suami istri langsung melakukan penangkapan di dalam rumahnya.

"Dua pelaku berstatus suami istri yang kawin sirih. Pelaku Ari Fianto sudah kita serahkan ke Tanjung Gusta Medan. Sementara 6 pelaku yang berhasil kabur, saat ini sudah diamankan ke Polisian Jambi karena melakukan kasus yang sama didaerah Jambi," kata Iptu Idem Sitepu

Sementara Rita Agustina mengaku, dirinya bersama suaminya melakukan itu, baru kali ini semenjak kenal dengan ke 6 pelaku.

"Ikut melakukan itu, aku cuman diberi upah Rp 200 ribu, dan uangnya saya pakai untuk biaya kebutuhan sehari hari,"

"Kepada kedua tersangka, dipersangkakan melakukan turut serta melakukan pencurian dengan pemberatan Pasal 363 ayat (1) ke 4 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Idem Sitepu.

Dikutip dari Tribun Medan