Penipuan Modus Masukkan Kerja di PT Waskita Karya, Pria Ini Diciduk Polsek Perdagangan
Dilaporkan atas kasus penipuan dengan modus memasukkan kerja di PT Waskita Karya, Dimas Panca Iksanni alias Dimas (32), Warga Huta III, Nagori Landbau, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diamankan Polsek Perdagangan.
Ia dilaporkan melanggar pasal 378 KUHP, dan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 10 / II/ 2019 / Simal-Dagang, tanggal 15 Februari 2019. Korbannya Deby Sasputra (31) warga Huta VI Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Berawal pada hari rabu (16 Januari 2019), sekira Pukul 14.00 wib, korban dipanggil oleh Sukarti ke rumahnya di Huta 5 Nagori Bandar Jawa, kemudian dipertemukan dengan Dimas.
Dalam pertemuan itu Dimas menawarkan untuk memasukkan Deby bekerja sebagai karyawan kontrak di PT Waskita Karya dengan membayar Uang senilai 4 juta rupiah. Mereka pun sepakat, uang diserahkan keesokan harinya.
Selanjutnya sabtu (26 Januari 2019), sekira pukul 16.00 wib, terlapor kembali menghubungi korban dan meminta korban untuk mengirimkan uang sebesar 3 juta rupiah agar dapat bekerja sebagai karyawan tetap.
Namun Deby tak kunjung bekerja dan selanjutnya Senin (11 Februari 2019), sekitar pukul 12.00 WIB, ia mengecek kantor yang disebut Dimas di Kota Medan. Setelah dicek, ternyata kantor tersebut tidak ada. Menyadari bahwa ia telah jadi korban penipuan, Deby pun melapor ke Polsek Perdagangan.
Kapolsek Perdagangan AKP. SUPENDI, SH, MH melalui Kain Reskrim, Iptu Zikri Muamar menyampaikan, Jumat, 15 Februari 2019 pelapor datang ke mako Polsek Perdagangan, dengan memberikan informasi kepada penyidik bahwa Diams akan melakukan penipuan terhadap korban lainya.
“Mendapatkan informasi tersebut Anggota Opsnal Polsek Perdagangan lansung berangkat menuju rumah yang diinformasikan. Tiba di rumah tersebut benar bahwa Dimas ada di sana.Dimas pun dibawa dan diamankan ke Polsek Perdagangan untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” ujarnya.
Setelah sampai di Polsek Perdagangan dan dilakukan pemeriksaan (BAP) diketahui bahwa Dimas memang benar melakukan penipuan dengan modus dapat memasukan orang untuk bekerja sebagai karyawan. Ia juga mengakui telah meminta sejumlah uang untuk bisa masuk menjadi karyawan.
“Nominal secara keseluruhan masih kita dalami. Untuk korban juga masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan ada korban yang lain,” terang Kanit Reskrim(pol/vay)