Ripin Damanik Lakukan Penipuan Ratusan Juta Bermodal HP dari Lapas Siborongborong
SIBORONGBORONG - Dua Napi Lapas Siborongborong, Sumatera Utara (Sumut) menggunakan Hp dari balik jeruji besi. Mereka melakukan aksi penipuan dengan hasil ratusan juta rupiah.
“Mereka melakukan aksinya dari Lapas Siborongborong, Sumatera Utara dan bekerjasama dengan jaringan yang di luar. Dari lima pelaku itu, tiga di antaranya adalah satu keluarga. Mereka semua warga Tebing Tinggi, Medan,” kata Dirkrimum Polda Jambi, AKBP Edi Faryadi kepada wartawan di Mapolda Jambi, Jalan Jend Sudirman, Thehok, Kota Jambi, Jumat (22/2/2019).
Dua tersangka yang berada di dalam Lapas itu ialah Ripin Damanik, dan Surya. Mereka berdua menjalankan aksi penipuan itu dengan cara mengaku sebagai polisi yang berniat menjual mobil mewah hasil lelang seharga Rp 138 juta.
Kemudian tiga orang tersangka lainnya bernama Rido Damanik, Rimadona, dan Aditya Pratama selaku jaringan luar yang berperan menyediakan buku tabungan.
“Peran para tersangka ini berbeda-beda. Untuk dua tersangka dari balik Lapas tugasnya hanya menelpon korbannya. Lalu untuk tiga tersangka yang di luar bertugas menyediakan buku tabungan. Untuk mempelancarkan aksinya mereka mencatut sebagai polisi berpangkat Kapolsek agar korban percaya,” ujar Edi.
Penangkapan kelima tersangka penipuan via telpon itu berhasil diungkap polisi setelah adanya laporan dari korban berinisial N warga Kota Jambi. Dari laporan itu, polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya kelima tersangka ditangkap di Medan secara terpisah.
“Dari kelima pelaku ini tiga di antara mereka merupakan satu keluarga yaitu, Ripin Damanik (suami) yang berada di penjara atas kasus narkoba, lalu Rimadona (istri) dan Rido Damanik (anak). Kemudian dua tersangka lagi Surya yang berada di lapas bersama Ripin Damanik, serta Aditya Pratama temannya Rido yang berada di luar lapas,” terang Edi
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kartu ATM dan beberapa buku tabungan dari beberapa bank. Kasus ini juga masih terus diselidiki oleh petugas karena melibatkan pihak napi yang berada di dalam lapas.
Atas perbuatan itu, para pelaku dikenakan pasal 378 jo pasal 56 dan pasal 480 ayat 1 KUHP serta UU ITE dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.