Cari

Mengaku Dianiaya Oknum Brimob Detasemen A Binjai, Ali Imran Satpam Titanic Melapor ke Polda Sumut

Posted 03-03-2019 21:32  » Team Tobatabo
Foto Caption: Ali Imran didampingi kuasa hukumnya Romy Tampubolon saat membuat laporan ke Polda Sumut, Minggu (3/3/2019).

MEDAN - Ali Imran (40) warga Jalan Mencirim Gang Kenari Binjai Timur, Binjai mendatangi Polda Sumut bersama dengan kuasa hukumnya, Rahmad Romy Tampubolon, Minggu (3/3/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

Ia mengaku kedatangan dirinya ke Polda Sumut untuk membuat laporan karena dirinya dianiaya diduga oleh belasan oknum Brimob Detasemen A Binjai pada Sabtu (2/3/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

Tidak hanya dianiaya, Ali juga kehilangan handphone dan uang gajinya sebesar Rp 5 Juta.

Ia mengaku kejadian itu berawal ketika dirinya bertugas sebagai satpam di tempat hiburan malam Titanic, tiba-tiba ada dua mobil pribadi dan 10 motor trail dinas polisi datang dan memaksa masuk.

Korban yang bertugas menjaga portal langsung menanyakan apa maksud tujuan belasan polisi tersebut.

"Katanya mereka mau razia anggota, karena saya penjaga pintu masuk maka saya tanyakan mana surat perintahnya tapi mereka malah mengamuk," kata korban menceritakan awal peristiwa tersebut di SPKT Polda Sumut.

Tanpa dikomandoi, belasan oknum Brimob yang sebagian berseragam dinas itu langsung memukuli korban secara beramai-ramai.

"Saya dipukuli karena dianggap menghalangi tugas kepolisian. Ada belasan yang memukuli aku, hape dan uang gaji Rp 5 juta rupiah yang baru aku ambil juga dirampas mereka,"terang Ali seraya menyatakan dirinya trauma dan mengalami sakit dibagian kepala dan luka memar di wajahnya.

Ali juga dipaksa malam itu juga untuk ke Mako BrimobDetasemen A di Binjai.

Saat di sana, sambungnya, ia dipaksa menandatangani surat pernyataan bahwa telah menghalangi petugas saat akan melakukan razia di tempat tersebut.

"Saya terpaksa meneken surat itu karena diancam, makanya saya tahu siapa nama polisinya tertulis di situ namanya AKP Reza,"ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ali, Rahmad Romy Tampubolon membenarkan pihaknya sudah melaporkan oknum polisi dari Brimob Detasemen A Binjai dengan menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor STPL/312/III/2019/SUMUT/SPKT 'I' yang diterima Ka SPKT Kompol Enjang Bahri SH.

"Kita sangat berharap kepada Kapolda Sumut dapat tanggap hingga memproses laporan ini untuk ditindaklanjuti dan menghukum oknum polisi yang bertindak anarkis seperti ini,"kata Romy.

Romy menyatakan polisi sebagai pelindung, pengayom masyarakat, bukan bertindak brutal seperti ini.

"Sebab, selain telah menganiaya, hp dan gaji korban juga ikut dirampas, itu oknum polisi tidak benar namanya,"katanya.

Dikutip dari Tribun Medan