Sarma Tambunan, Pelaku Pembacokan Seorang Nenek Diamankan di Silangit
TAPUT - 15 hari pasca kejadian, tindak pidana pencurian dengan kekerasan pembacokan terhadap Ronia Pasaribu (79) pada 18 Maret 2019 di Parsalakan Desa Pancur Napitu, Kecamatan Siatas Barita Taput, pelaku ditangkap.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) Sumut, berhasil menangkap seorang wanita yang diduga lakukan tindak kriminal yaitu Sarma Tambunan (45 ) warga Desa Tambunan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir.
Disampaikan Kapolres Taput AKBP Horas M Silaen MPsi, melalui Kasubbag Humas Aiptu Sutomo MS membenarkan, tersangka Sarma Tambunan ditangkap Selasa (2/4/2019) sekira pukul 16.30 WIB di daerah Silangit, Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong dari rumah milik Boru Tambunan Kabupaten Tapanuli Utara.
Aiptu Sutomo MS menuturkan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput yang terus mencari bukti-bukti dan petunjuk akurat berdasarkan hasil analisa TKP dan keterangan saksi-saksi kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Pansurnapitu tersebut.
Setelah dilakukan gelar perkara bersama dengan Kasat, KBO, dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput telah memperoleh hasil, Lalu Tim langsung bergerak menuju Desa Parik Sabungan melakukan penyelidikan lanjutan dan berdasarkan analisa, info sudah matang dan posisi Nomor Hp pelaku telah bisa dipastikan, Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penggerebekan kemudian menangkap tersangka ST tanpa perlawanan.
Selanjutnya penggeledahan dilakukan dan ditemukanlah barang bukti seperti pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian berupa baju, celana, syal bahkan telepon seluler merek Nokia yg baru dibeli oleh tersangka dan mengakui semua itu adalah perbuatannya.
”Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput membawa tersangka beserta barang bukti tersebut ke Mako Polres Taput untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Aiptu Sutomo MS.
Dari tersangka Sarma Tambunan, diamankan barang bukti berupa 1 parang yang terbuat dari besi berukuran sekitar 50 cm bergagang kayu, baju dan celana yang dipakai tersangka saat melakukan pencarian. Sementara itu teman pelaku belum diketahui sehingga lagi dalam percarian. Tersangka terancam hukum 5 Tahun pencara.
Untuk mengingatkan kembali, bahwa Ronia Pasaribu (79), adalah seorang nenek yang sudah lama membuka usaha pondok Parsalakan di Desa Pansurnapitu Kecamatan Siatas Barita Taput.
Nenek ini ditemukan berlumuran darah di tempat usahanya, Senin (18/3/2019) sekira pukul 18.30 Wib dengan luka bacok di beberapa bagian tubuhnya. Ternyata pelakunya adalah tersangka ST yang sudah berencana lakukan pencurian dan kini berakhir di tahanan Mapolres Taput.