Sadisnya Sofyan Membunuh SPG Popok Indri: 2 Tikaman di Leher, 10 di Dada, 3 di Kemaluan, 3 di Perut.
BINJAI - Terdakwa pembunuhan sadis, Sofyan Wahid (39) yang menghabisi nyawa Indri Lestari (40) menerima amukan amarah dan sumpah serapah dari keluarga korban.
Diduga ada unsur dendam dan merasa korban matre, Sofyan terbukti membantai dan menghujami sekujur tubuh Indri dengan benda tajam sebanyak 18 tusukan.
Gambaran pembunuhan sadis ini terungkap dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi Lubis didampingi anggota Dedy dan Muhammad Yusafrihardi Girsang di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Senin (1/4/2019) siang.
Dalam sidang, dihadirkan Ahli Forensik USU, dokter Agustinus Sembiring yang juga Kepala Forensik Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Binjai.
"Selama saya bertugas, baru kali ini saya menemukan pembunuhan sesadis ini," ujar Agustinus dalam persidangan.
Dalam keterangannya, dinyatakan ada 18 liang tusukan pada tubuh Indri Lestari.
Disebutnya, ada dua tikaman di leher, 10 tikaman dihujami ke dada, di area kemaluan korban dihujami tiga tusukan, dan pada perut korban ditusuk tiga liang.
Tak puas menghujami korban dengan belasan tusukan hingga tak bernyawa, Sofyan meluapkan emosi membabibutanya dengan membenturkan kepala korban ke dinding hingga berulang kali.
Mendengar keterangan saksi ahli forensik ini, Sofyan dengan santai membantah keterangan.
Sontak, sikap santai dan membantah yang dilakukan Sofyan menyulut emosi dan amarah pihak keluarga korban.
Usai sidang, Sofyan yang dikawal petugas polisi dan pengawal tahanan jaksa menjadi sasaran amarah keluarga korban.
Kepala Sofyan dipukul pakai sandal dan botol mineral hingga terjadi aksi kejar-kejaran hingga ke sel tahanan PN.
Umpatan caci maki pihak keluarga tak bisa dibendung.
Keluarga Indri memaki Sofyan dengan menyebutnya nama-nama bintang, dan mengutuk Sofyan dengan sumpah serapah.
"Mati saja kau pembunuh. Mati kau binatang. Bukan manusia kau ya.
Sudah hilang nyawanya pun masih tega kau antukan kepalanya ke dinding.
Kejam kali kau, mati kau binatang," tukas Jira seorang keluarga korban.
"Dibilang pula pakai pisau dapur.
Tak ada pisau dapur.
Dibawanya pisau sendiri.
Memang sudah disiapkannya.
Pembunuhan berencana ini.
Sampai ganti baju, merampok juga," tambah Jira lagi dengan emosi.
Mendengar keriuhan ini, Ketua Pengadilan Negeri Binjai, Fauzul Hamdi sampai turun ke lokasi keributan dekat sel.
Fauzul Hamdi menenangkan pihak keluarga agar tetap menjaga sikap, karena bisa mengganggu perjalanan sidang lainnya.
Sementara, dr Agustinus Sembiring berpendapat, terdakwa menaruh rasa dendam terhadap korban.
Alasannya, terdakwa terbukti menusuk kemaluan korban dengan sadisnya menggunakan benda tajam berulang kali
"Cara terdakwa menghabisi nyawa korbannya terlihat dendam. Ketika sekali atau dua kali tusuk, korban masih berusaha melawan.
Hingga akhirnya pelaku menikam berkali-kali korbannya sampai meninggal.
Sepertinya dendam kali pelaku ini sampai kemaluannya pun ditusuk," ungkap Agustinus usai sidang.
Majelis Hakim PN Binjai mengakhiri sidang yang turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum Nova Sebayang.
Sidang dilanjutkan Selasa (2/4/2019) dengan agenda lanjutan mendengar keterangan saksi dari JPU.
Ibu korban, Zuraida berharap kebijaksanaan majelis hakim bisa menghukum terdakwa dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sang ibu merasa kehilangan Indri yang selama ini mejadi tulang punggung utama keluarga SPG popok bayi.
Diketahui, korban yang berstatus janda anak satu ditemukan tewas bersimbah darah dalam keadaan bugil di Perumahan Royal Wahidin Blok E, Jalan Danau Batur, Kelurahan Sumbermulyo Rejo, Binjai Timur, Minggu (21/10) lalu.
Hasil autopsi, jenazah korban warga Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara ini ditemukan luka belasan tusukan di sekujur tubuhnya.
Polisi mengungkap kasus ini dengan menangkap Sofyan pada malam harinya.
Hanya saja, sebilah pisau atau benda tajam yang disebut sebagai alat bukti tidak ditemukan oleh polisi.
Sofyan berdalih melakukan tindakan keji ini karena membela diri usai cekcok dengan Indri, lantaran dugaan korban meminta uang Rp 2 juta tidak dipenuhinya.
Terdakwa Sofyan Wahid, sudah beristri yang dikaruniai tiga anak.
Sofyan dan korban menjalin hubungan cinta tanpa ikatan.
Sofyan Wahid, diwawancarai ketika di dalam sel tahanan sementara PN Binjai, mengklaim, janda yang pernah ia sukai selama kurun tiga tahun, belakangan kerap meminta uang kepadanya.
Sebelum kejadian dia mengaku dimintai uang untuk menebus emas milik orangtua yang digadaikan korban di Pegadaian.
"Sebelum kejadian itu dia ada minta uang buat nebus mamaknya, dia takut karena sudah ditanyai orang tuanya soal emas itu, cuma kan Minggu itu, aku bilang nanti lah.
Dia marah-marah, bilang aku gak mau nolong dia. Kutenangi lah, cuma dia gak mau, ada juga aku dimakinya," kata Sofyan Wahid.
"Pakai pisau dapur steinless, hilang pisahnya jatuh pas aku jalan habis dari lokasi. Pisau itu sudah ada di rumah itu," katanya.
Terdakwa pembunuhan sadis, Sofyan Wahid terlihat santai dalam sidang lanjutan atas pembunuhan IL alias Iin (40) kekasih gelapnya, yang berstatus janda satu anak. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi Andriati alias Ati di ruang Cakra, PN Binjai, Senin (11/3/2019)
Sementara mengenai kondisi Iin yang ditemukan tidak bernyawa tanpa memakai busana, Sofyan mengakui bukan ia yang melucuti. Katanya, saat datang Iin sudah tidak pakai pakaian, ada rencana mereka hendak berhubungan badan.
"Biasanya gak di rumah itu kalau saya mau jumpai dia, biasa ke rumah mamaknya.
Dah lama gak jumpa, itu lah dia ngajak jumpa, terus ada keluar aku dulu aku disuruhnya, pas datang lagi dia sudah gak pakai baju, itu lah minta uang, cuma lagi gak ada uangku. Cekcok lah, cuma kutenangi," katanya.
Diketahui, pembunuhan itu terungkap berawal dari warga kompleks perumahan mendatangi rumah yang mendengar suara perempuan yang akrab disapa Iin itu meminta pertolongan.
Saat menyambangi rumah Iin, warga tak bisa masuk.
Sementara dari dalam rumah terdengar lelaki mengatakan tidak ada apa-apa yang terjadi.
Tak membutuhkan waktu lama, polisi berhasil menangkap Sofyan, warga Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sedang Bedagai sebagai pembunuh tunggal.