Tertipu Rp 1 Miliar Lebih, Tiga Orang Ini Desak Polda Sumut Serius Tangani PT Best Profit Medan
MEDAN - Tiga korban dugaan penipuan PT. Best Profit Futures Cabang Medan mendesak Polda Sumut serius melakukan penyelidikan.
Ketiga korban penipuan tersebut adalah Rio Ojak Pakpahan yang ditipu senilai Rp 840 juta, Arni Sihotang mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta dan Saut Yansen Manurung sebesar Rp100 juta.
Total dugaan penipuan investasi emas sistem online itu senlaii Rp 1.040.000.000.
Sebelumnya, ketiga terdakwa telah mendaftarkan gugatan dengan no surat Reg No: 41/Pdt.6/2019/PN Mdn ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Namun, Pengacara ketiga korban, Jon Efendi menjelaskan bahwa Hakim yang memimpin sidang meminta pihak yang bersengketa untuk berdamai.
"Ya sudah dua kali kita menjalani sidang perdata namun Hakim meminta untuk berdamai. Tapi dari pihak Best Profit mereka tak sepakat," katanya kepada Tribun, Rabu (3/3/2019) di Medan.
Selanjutnya, ketiga korban bersama pengacara sudah melaporkan kasus penipuan senilai Rp 1 miliar lebih ini ke Polda Sumut pada 26 Februari 2019.
"Para korban ini, memohon kepada bapak Kapoldasu, agar laporannya segera ditindaklanjuti. Dan berharap agar oknum-oknum yang terlibat dalam penipuan berkedok investasi emas online di PT Best Profit Medan, mulai dari jabatan terendah sampai tertinggi agar segera diperiksa, dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan terkait dugaan penipuan ini," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa para korban sudah diperiksa oleh penyidik Polda, hingga memberikan beberapa bukti rekening uang ke PT Best Profit Futures
"Laporan ini sudah ada satu setengah bulan lamanya. Namun, hingga kini belum ada pemannggilan terhadap PT Best Profit Futures. Baru dari nasabah saja yang diperiksa. Mereka ingin ada kejelasan terhadap kasus ini, agar semuanya terungkap dugaan penipuan ini. Sebab sudah sangat meresahkan masyarakat," tuturnya.
Jon membeberkan bahwa masih banyak korban dari kegiatan berkedok investasi emas online yang belum membuat laporan ke polisi.
"Korban masih banyak yang belum membuat laporan, kalau semua melaporkannya ke polisi ini akan menjadikan efek jera bagi para pelaku usaha investasi berkedok penipuan," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga meminta kepada Gubernur Sumut dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, untuk memeriksa dan menindak tegas dari segi administrasi terhadap kegiatan usaha PT Best Profit Futures.
"Atas peristiwa yang dialami para korban agar izin usahanya dicabut, sehingga ke depan tidak ada lagi korban-korban seperti mereka ini," tegasnya.
Awal mula kasus dijelaskan salah seorang korban Rio Pakpahan bahwa mereka diiming-imingi dengan berinvestasi emas sebesar Rp100 juta dan akan mendapat keuntungan Rp1 juta sampai Rp3 juta per hari nya.
Keuntungan tersebut akan dikirim ke rekening para korban setiap bulannya tanpa ada resiko melalui sebuah akun yang sudah dibuat oleh PT. Best Profit.
"Sebelum mentransfer dana investasi tersebut ke rekening PT Best Profit Futures yang berpusat di Jakarta, kami diajak beberapa kali ke kantor cabang Medan di Jl. Perintis Kemerdekaan Medan. Tujuannya untuk meyakinkan kami untuk berinvestasi," jelasnya.
Setelahnya, korban mentransfer dana investasi tersebut, ternyata hanya dalam hitungan satu bulan, justru dirinya bersama dua rekan lain tidak ada menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan.
"Jangankan keuntungan, modal saja tidak kembali. Kami sudah berulang kali mendatangi kantornya di Jl. Perintis Kemerdekaan, untuk meminta pertanggungjawaban. Pihak perusahaan juga tidak mampu menjelaskan alur perjalanan untung ruginya, malah yang kami terima hinaan. Bahkan ketika datang kami dihadang-hadang oleh aparat bersenjata lengkap," tuturnya.
Pengacara Jon meneruskan bahwa dalam kasus yang sama sudah ada nasabah yang melakukan perdamaian dengan PT Best Profit Futures atas kerugian yang dialami.
"Sebingga kami berkeyakinan, Polda Sumut, akan bekerja profesional mengungkap dugaan jaringan penipuan berkedok investasi online ini. Jadi kami mendukung sepenuhnya kinerja dari Kapoldasu, dalam menegakkan hukum mengusut kasus ini hingga tuntas," tutupnya.
Ketiga korban sebelumnya sudah membuat laporan Polisi dengan No: STTLP/279/ll/2019/SUMUT SPKT “ll", STTLP/280/ll/2019/SUMUT SPKT “ll" dan STTLP/281/ll/2019/SUMUT SPKT "ll”, tertanggal 26 Februari 2019.
Sementara, Wakil Pialang PT. Best Profit Futures Cabang Medan yang mengajak para korban berinvestasi, Selly Marcelina Singarimbun menyebutkan bahwa dirinya tak dapat menjawab permasalahan ketiga korba
"Saya enggak kenal. Maksudnya untuk apa? Kenapa konfirmasi ke saya? Langsung aja ke Best Profit karena saya gak ngerti masalah itu. Saya cuma wakil pialang, tapi saya ga ngerti. Yang begitu begitu saya ga ngerti," terangnya.
Saat ditanyai mengenai keterlibatannya mengajak para korban, Selly berdalih tidak mengerti dan meminta langsung konfirmasi ke kantor.
"Saya enggak ngerti, mas langsung aja konfirmasi ke kantor. Karena ini sifatnya mereka kan ke Best Profit nah saya juga gatau kak. Jadi ya mending ke kantor daripada konfirmasi ke perorangan mas. Saya ga bisa mewakili Best Profit," pungkasnya.