Surat Terbuka Edyanto Simatupang Kepada Presiden Jokowi Dari Balik Jeruji Lapas Sibolga
Surat Terbuka dari Balik Jeruji kepada Bapak Presiden Jokowi Widodo
Dengan rasa hormat, serta rasa Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, semoga bapak dalam keadaaan sehat dalam mengemban dan melaksanakan tugas sebagai presiden RI.
Surat ini saya tulis dari balik jeruji lapas Kelas II A Sibolga Sumut dengan harapan bapak President membaca nantinya, sehingga apa yang menjadi dambaan rakyat kecil dan tertindas yaitu rasa adil dapat terwujud. Saya mungkin salah satu warga yang dapat mewakili suara suara para pencari keadilan di negeri tercinta ini, harapan itu bukan sekedar impian akan tetapi dapat menjadi kenyataan.
Dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan surat terbuka ini kepada bapak sebagai coretan coretan yang terlupakan, potret penegakan Hukum di salah satu kabupaten yaitu Tapanuli Tengah masih hitam jauh dari rasa adil.
Perkenalkan pak, saya Edyanto Simatupang (43} bapak seorang guru, ibu adalah seorang pedagang sayur di pasar kecil di Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah. Selain buka rental komputer, saya juga aktif mendampingi Para Petani korban penyerobotan perusahaan sawit yang tergabung di dalam Forum Pembela Tanah Rakyat (FPTR) akibat aktifitas ini saya mengalami tindak kekerasan yaitu pembakaran rumah di kecamatan Barus 26 Juli 2008 dan penikaman saya di halaman Gubsu 29 Agustus 2008, belum tuntas, percobaan penculikan saat memimpin warga melakukan pemblokiran jalan menuju PLTU Labuan Angin menuntuk ganti rugi jalan tahun 2010, pernah di penjara (2012-2014) terkait membela para petani yg tanahnya diserobot perusahaan sawit PT CPA Desa Siardas Kecamatan Badiri.
Tidak berhenti hingga disitu, akibat kegiatan aksi tunggal sebanyak 2 kali di Gedung KPK Jakarta bulan Juli 2015 yl. meminta penuntasan kasus Suap Akil Mochtar pilkada Tapanuli Tengah 2011 yg melibatkan ketua DPRD Baktiar Ahmad Sibarani (bupati saat ini) saya posting di akun FB, akibat postingan tersebut saya ditangkap, sekarang telah didakwa melakukan pencemaran nama baik, melanggar UU ITE, selain kasus suap Akil Mochtar, dalam aksi tersebut di spanduk juga ada seruan meminta penegak hukum mengusut tuntas Pembakaran Rumah saya di kecamatan Barus dan Penikaman di halaman kantor Gubsu tahun 2008 saat demontrasi terkait penyerobotan lahan oleh perusahaan kelapa sawit
Sebagai informasi saya ditangkap di Tegal Jawa Tengah atas pengaduan Baktiar Ahmad Sibarani tahun 2015 di Polda Sumut, diburu dan ditangkap di Markas Relawan Tim Penggerak Jokowi Ma"Ruf Amin Sabtu 14 September 2018 pukul 21:20 wib, malam itu langsung dibawa ke Rutan Polda Sumut, 2 bulan kemudian dikirim ke LAPAS Sibolga hingga sekarang masih mendekam di penjara.
Dakwaan terhadap saya pak sangatlah politis, saya menduga akibat aktifitas yang selalu giat menyerukan penuntasan kasus kasus antara lain terlibat suap Akil Mochtar pilkada Tapanuli Tengah 2011, dugaan Izajah palsu yg sudah kita laporkan ke Mabes Polri Oktober 2017, namun juga belum tuntas
9 (sembilan) tahun saya mencari keadilan belum juga dapat. Hukum sering dipakai penguasa menjadi alat menindas kaum lemah seperti yang terjadi di daerah kami Sumut. Seharusnya Penegakan hukum harus adil, tidak melihat kaya miskin untuk memberi rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat, itu yang saya pahami pak.
Yang paling menyedihkan pak setelah rumah saya dibakar, istri harus mengungsi ke Jawa Tengah dari tahun 2008 dan ahirnya cerai, 2 putri saya yang masih kecil terpisah sampai sekarang , adapun alasan istri adalah tidak tahan atas tindak kekerasan yang kami alami ditambah hilangnya mata pencarian kami setelah rumah dan usaha rental komputer dibakar.
Pak..! Saya adalah mendukung militan bapak dari thn 2014 menjadi relawan hingga sekarang, mendukung bapak adalah panggilan jiwa yang tulus. Saya akan tetap semangat mendukung bapak walau dari balik jeruji, siapapun tidak bisa menghalangi. Bapak harus 1 periode lagi memimpin bangsa ini demi penegakan hukum yang adil hingga ke daerah tampa tebang pilih untuk INDONESIA lebih hebat dan rakyat sejahtera.
Ahir curahan hati melalui surat terbuka ini saya memohon agar penegak hukum adil dalam memutuskan perkara ini dengan seadil adilnya, atas perhatian bapak presiden, dari lubuk hati paling dalam saya mengucapkan terima kasih.
Lapas Sibolga, 12 Desember 2018
Hormat saya
Edyanto Simatupang
#catatan:
- Surat ini di kertas oleh saudara Edyanto di dalam penjara, lalu saat berkunjung, surat kami ambil dan tuliskan kembali, terima kasih telah membagikan
- Edyanto Simatupang sudah di Vonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sibolga pada tanggal 31 Januari 2019, terdakwa melakukan upaya banding demi mendapatkan keadilan