Cari

Gadis Cantik Nekat Mencuri Bareng Sang Pacar, Gondol 12 Potong Celana Panjang dan Uang di Laci Kasir

Posted 22-04-2019 10:09  » Team Tobatabo
Foto Caption: Gadis Cantik Nekat Mencuri Bareng Sang Pacar, Gondol 12 Potong Celana Panjang dan Uang di Laci Kasir. Dua sejoli diamankan petugas Polsek Medan Area, Minggu (21/4/2019).

MEDAN - Sepasang kekasih pada umumnya berbagai kasih sayang, canda dan tawa.

Namun tidak bagi dua sejoli ini. Tua Pasaribu (16) dan Ayu Laiya (18) yang kisah cintanya berujung ke penjara.

Pasalnya kedua warga Jalan Bromo Gang Setuju, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai ini diduga nekat melakukan aksi pencurian.

Informasi yang berhasil dihimpun Tribun Medan dari Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu ALP Tambunan pada Minggu (21/4/2019).

Ia mengatakan benar pihaknya telah mengamankan sepasang kekasih karena diduga melakukan aksi pencurian.

"Sepasang kekasih ini diduga melakukan aksi pencurian di toko Indah Fashion di Jalan Denai pada Sabtu (20/4/2019) sekitar pukul 16.00 WIB. Di mana motif keduanya yakni berpura-pura untuk berbelanja di toko tersebut," ujarnya.

Keduanya, sambung Kanit, berpura-pura memilih celana panjang.

"Sementara si cewek mencoba mengalihkan perhatian dengan bertanya celana panjang dengan pemilik toko. Sementara si laki-laki mencoba membongkar laci dan mengambil uang yang berada di dalamnya. Tidak sampai di situ, si cewek ini diduga mengambil 12 potong celana saat pemilik toko mengambil stock celana panjang," ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Iptu ALP Tambunan, begitu pemilik toko keluar, ia mendengar ada teriakan maling dari luar.

"Korban (pemilik toko) mendengar masyarakat menangkap si pelaku. Oleh korban kemudian menghubungi petugas reksrim Polsek Medan Area lalu menuju ke TKP," jelasnya.

Korban yang diketahui bernama Ikhwnul Hakim (33) kemudian membuat laporan polisi dengan bukti laporan polisi STTLP : 285/ K/ IV / 2019.

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan satu unit becak bermotor merk WIN dengan nomor polisi BK 1660 BK, 12 potong celana panjang merek OL Flim dan uang tunai Rp 66 ribu.

Kedua pelaku disangkakan pasal pencurian, 363 KUHPidana.

Kini, kedua pasangan kekasih yang diketahui bertempat tinggal satu kampung ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dikutip dari Tribun Medan