Tulis Ujaran Kebencian di Medsos, Mama Muda Diceraikan Suami dan Jadi Pesakitan di Persidangan
MEDAN - Seorang ibu 30 tahun Jocelyn Isabella Tobing harus duduk di kursi pesakitan akibat kasus ujaran kebencian yang dilakukannya di Medsos, Jumat (3/5/2019) di PN Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra menjelaskan bahwa terdakwa menuliskan status di Facebook (Fb) yang melanggar pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dari UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang ITE.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan , untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan Individu dan atau Kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama dan golongan (SARA)," tutur Kharya di hadapan ketua Majelis Hakim Gosen Butar-Butar.
Terdakwa terbukti menuliskan status di FB-nya bernama Jocelyn Isabella Tobing dengan postingan
"Anj*ng anj*ng sial x w pny tetangga i***m di kampung multatuli sini masa kt modi tukang air isi ulang ktY 2 galon kami udah dianter pas mlm itu jg tp buktiY engga ada pst ada yg iri siring samaku pa kt ustand ma di ........di ajarkn mencuri barang org di dpn rmh org klo itu bnr di agama islam di ajarkn ky gt q sumpahin demi nm tuhanku yg ambl 2 galonku di dpn rmhku hdpY seumr hdp jd miskin ga bkl dpt rejeki seumr hdp klrgY bkl sengsara seumur hdp.
Islam ky t*i b*bi sm klian pantesan rata2 org islam di kampung multatuli ini kebanyakan tukang p*ncuri hdpY slalu miskin slalu brkekurangan mkY mencuri 2 galon pnyku di dpn rmhku klo mnx udah miskin hdpY y miskin j ga ush pk ngmbl barang org yg bkn milikY mnx org islam di sini tanganY tangan panjang pencuri barang org ga malu y jd org islam maling ngmbl barang org pa lg ngakuY org islam taat sholat mdgn j ga ush ngaku2 org islam sebut j islam ktp ko maling ngmbl 2 galon pnyku di dpn rmhku," tulisnya.
Seorang ibu 30 tahun Jocelyn Isabella Tobing harus duduk di kursi pesakitan akibat kasus ujaran kebencian yang dilakukannya di Medsos, Jumat (3/5/2019) di PN Medan.
JPU Kharya menyebutkan bahwa status tersebut dituliskan terdakwa karena kesal galon air yang ada di depan rumahnya hilang.
"Pada 30 Juli 2018 sekira pukul 00.00 WIB terdakwa merasa jengkel dan marah terhadap ditujukan kepada seorang tetangga terdakwa yaitu saksi Waty.
Di mana pada saat itu terdakwa telah kehilangan 2 buah galon air minum isi ulang dari teras depan rumah terdakwa dan terdakwa menduga Waty yang telah mengambilnya," jelasnya.
Lalu atas dugaan tersebut, terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan suaminya yang membuat Jocelyn kesal dan meluapkannya di media sosial.
"Kemudian terdakwa ribut dan bertengkar dengan suami terdakwa perihal tersebut yang mengakibatkan terdakwa menjadi emosi dan marah, lalu terdakwa membuka akun Facebook.
Kemudian membuat postingan di akun facebook milik terdakwa tersebut dengan menggunakan android Samsung," tambahnya.
Akibat dari postingan terdakwa yang menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan Individu atau Kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama dan golongan (SARA) atau penistaan terhadap agama Islam.
"Atas laporan dari Front Pembela Islam (FPI) selaku Umat Islam merasa keberatan atas perbuatan terdakwa dan melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan," jelas Jaksa.
Lebih lanjut, JPU Kharya menuturkan terdakwa akan dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.
Saat ditanyai, Hakim Gosen, terdakwa menyebutkan dirinya kesal akibat dan status tersebut hanya sebagai bentuk kekesalan bukan berniat untuk menjelekkan agama tertentu.
"Saya terbawa emosi Pak Hakim, kejadiannya tanpa kusadari.
Dan saya menyesal sedalam-dalamnya, dan saya juga sudah minta maaf kepada Ibu Waty.
Enggak bakal saya mau ulangi lagi," tuturnya sambil meneteskan air mata.
Bahkan, karena kejadian tersebut, terdakwa diceraikan oleh suaminya yang saat ini memiliki 2 orang anak.
"Saya diceraikan sama suami saya dia enggak mau tanggung-jawab atas kejadian yang menimpa saya ini.
Anak saya ada dua orang kecil-kecil masih di rumah," tuturnya dengan tersedu-sedu.
Usai mendengarkan kesaksian terdakwa, Hakim Gosen akhirnya menunda persidangan untuk agenda tuntutan pada 10 Mei mendatang.