Cari

Ini Motif Tauke Durian Sewa 7 Pembunuh Bayaran Habisi Pensiunan Polisi Bangkit Sembiring Sekeluarga

Posted 21-06-2019 11:48  » Team Tobatabo
Foto Caption: Tauke Durian Sewa 7 Pembunuh Bayaran Habisi Pensiunan Polisi Bangkit Sembiring Sekeluarga, Motifnya. Kapolda Sumut saat paparkan pengungkapan percobaan pembunuhan berencana pensiunan polisi dan keluarganya di Dairi.

MEDAN - Polda Sumut bersama Polres Dairi berhasil mengamankan 7 orang yang diduga pelaku percobaan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kelurahan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi.

Para pelaku berhasil diringkus pada 15 Juni 2019 di lokasi berbeda.

Bambang Harianto diamankan di rumahnya di Dusun Pakel Desa Selamat Kecamatan Tenggulu Kabupaten Aceh Tamiang.

Sementara tersangka lainnya diamankan di Kota Medan, Langkat, dan Desa Bukit Lau Kersik.

Tujuh pelaku antara lain, Serikat Tarigan alias ST, Wagino alias OKA, Bambang Harianto alias BH, Joni Ginting alias Yudi, Boyma Sitinjak alias BS, Bonansa Siagian alias BS, dan Massa Tarigan alias MT.

Dari tujuh pelaku, tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil membekuk otak pelaku pembunuhan berencana yakni Serikat Tarigan.

Percobaan pembunuhan dilakukan terhadap Bangkit Sembiring yang merupakan pensiunan anggota Polisi dari Jajaran Polres Dairi, dilakukan pada Kamis (31/5/2019), sekitar pukul 03.00 WIB.

Atas kejadian tersebut, 3 dari 8 anggota keluarga Bangkit Sembiring mengalami luka penganiayaan cukup serius.

Mereka adalah Bangkit Sembiring (Suami) Ristani Samosir (istri Bangkit), serta tiga anaknya Abraham (10) Semangat Sembiring (21), Maria Sembiring (18).

"Saat ini para korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Adam Malik Medan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, Senin (17/6/2019).

Agus menambahkan bahwa motif percobaan pembunuhan berencana diduga sakit hati pelaku Serikat Tarigan (ST) kepada keluarga Sembiring.

Diduga permasalahan keduanya terkait sengketa tanah seluas 1,5 hektar.

"Motifnya adalah dendam yang dilatarbelakangi karena sengketa masalah pertanahan.

Korban menguasai lahan yang 1,5 hektar dan terjadi silang sengketa dengan ipar pelaku," ungkap Agus.

Agus menjelaskan bahwa proses percobaan pembunuhan berencana sudah dimulai sejak Maret 2019.

Diduga, otak pelaku ST dan rekan-rekannya mendapat limpahan permasalahan dari iparnya dan kemudian berlanjut saling lapor ke Polres Dairi dan berbuntut pada kasus penganiayaan dengan membayar pelaku senilai Rp 50 juta.

"Uang tersebut juga digunakan untuk membeli peralatan atau senjata tajam, dan menyewa mobil. Ini motif dendam, dari tiga pelaku diberi tindakan tegas karena melawan petugas.

Bahkan anak korban berusia 10 tahun dipukul dengan martil," urai Agus.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan dari hasil keterangan pelaku bahwa otak pelaku ST memerintahkan pelaku lainnya untuk menghabisi satu keluarga Sembiring.

Namun, pada saat dilakukan eksekusi pembunuhan, ternyata ada perlawanan dari pihak korban sehingga pelaku melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Mereka sudah menggambar dan dari analisis kita dan interogasi, proses mereka merencanakan dari bulan Maret 2019 dan dilakukan Mei," ujar Andi Rian.

Masih kata Andi, permasalahan berasal antara korban dengan ipar tersangka ST.

Masalah penguasaan tanah yang berujung pada saling menggugat di pengadilan.

Namun, diduga kesal, ipar memberikan kuasa kepada ST pada 2018, untuk menyelesaikan permasalahan yang berakhir pada pengerusakan dan penganiayaan.

Diketahui, Serikat Tarigan sebelumnya juga sudah pernah ditahan di Polres dan perkaranya sedang proses di pengadilan kejaksaan Dairi.

"Kalau si iparnya ini, Bahagia Sinuraya kita tangkap lebih dulu di Labuhan Batu untuk kasus pengerusakan," jelasnya.

Para pelaku ini juga memiliki hubungan keluarga.

ST merupakan juragan durian.

Sementara Masa Tarigan yang merupakan adik ST ikut mendukung.

Kemudian 5 orang lainnya hanya sebagai eksekutor.

Wagino bertugas mencari orang dan kemudian berkawan dengan Bambang Hariyanto dari Tamiang.

Kemudian Joni Ginting asal Sawit Seberang.

Proses penangkapannya juga dari 7 tersangka dua ditangkap di luar kota Medan. Termasuk mobil dan barang bukti kita amankan.

"Tiap-tiap pelaku mendapat imbalan 6-7 juta.

Saat proses lidik pelaku memang sempat mengancam korban Sembiring yang telah pensiun dari kepolisian," ujarnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari para tersangka antara lain, 3 bilah parang, 1 buah linggis, 1 buah palu, 5 pasang sarung tangan, 2 unit sepeda motor, dan 1 unit mobil.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 340 subsider 338 Jo 53 lebih subsider 170 ayat (2) ke 2 subs 354 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 76 huruf C Jo pasal 80 ayat (2) dari Undang - Undang RI Nomor 17 tahun 2016 pengganti Undang - Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas Andi Rian. 

Dikutip dari Tribun Medan