Bawaslu Toba Tertibkan APK yang Tak Sesuai PKPU
TOBASA - Ketua Bawaslu Toba Romson Purba memimpin langsung pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Bupati Toba yang tak sesuai aturan, Rabu (7/10/2020).
Pembersihan diawali dari Kecamatan Tampahan dan Balige dan akan dilanjutkan hingga 16 kecamatan se-Kabupaten Toba.
“Terkait pembersihan ini sudah diatur dalam Perbawaslu Nomor 4, PKPU Nomor 11, PKPU Nomor 4 tahun 2017 dan PKPU Nomor 17, jelas diatur tentang APK yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan,” ujar Romson.
Pembersihan itu menyertakan Kasat Reskrim Polres Tobasa AKP Nelson Sipahutar, Divisi Organisasi Sumber Daya Manusia (OSDM) Thomson Manurung, dan Komisioner Bawaslu Toba Divisi HPPS Japarlin Napitupulu beserta Satpol PP.
Ada pun APK yang tidak sesuai dengan PKPU yang diturunkan, baik design dan gambar yang sudah ditetapkan oleh KPU sebelumnya.
Ramson berujar, pembersihan akan dilakukan secara serentak hingga dua hari ke depan.
Sebelum tindakan pembersihan dilakukan, kata Ramson sudah menyurati tim pemenangan, seluruh partai politik pengusung dan kedua pasangan calon.
Adapun baliho yang ditertibkan adalah milik pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Darwin Siagian-Hulman Sitorus yang dipasang pada fasilitas umum.
Pemasangan dilakukan di Jalan Patuan Nagari tepatnya di trotoar Balige dan pemasangan sampai membongkar paving block.