Reynhard Sinaga terancam hukuman total seumur hidup, dianggap pemerkosa paling parah di Inggris
MEDAN - Masih ingat dengan mahasiswa asal Indonesia Reynhard Sinaga yang menjadi pelaku pemerkosaan ratusan pria di Inggris?
Melakukan kejahatan terparah sepanjang sejarah Inggris, Reynhard Sinaga terancam mati di penjara.
Bagaimana tidak, kini Pengadilan Mahkamah Banding di Inggris tengah mempertimbangkan kembali hukuman total seumur hidup untuk Reynhard Sinaga.
Melihat kejahatan Reynhard Sinaga yang begitu parah dan mengerikan, pihak Pengadilan seolah tak ingin pria asal Indonesia ini bebas kembali nantinya.
Dengan begitu dipastikan Reynhard Sinaga akan menghabiskan sisa hidupnya di dalam penjara tanpa pernah keluar.
Keputusan itu menjadi kali pertama yang dilakukan oleh Pengadilan Mahkamah Banding di Inggris.
Pasalnya inilah pertama kalinya Pengadilan Mahkamah Banding di Inggris mempertimbangkan hukuman total seumur hidup di luar kasus pembunuhan sangat parah.
Selain kepada Reynhard, Mahkamah Banding yang digelar di Royal Court of Justice, London, Rabu (14/10) juga mempertimbangkan hukuman serupa kepada pelaku kejahatan seksual lainnya atas nama Joseph McCann.
Mahkamah Banding yang dipimpin oleh lima orang hakim itu mempertimbangkan hukuman "total seumur hidup" karena keduanya dianggap sebagai terpidana pemerkosa paling parah.
"Diputuskan bahwa hukuman seumur hidup total dalam dua kasus ini harus dipertimbangkan karena kejahatan seksual yang dilakukan oleh dua pelaku termasuk yang paling parah dan paling keji yang pernah terjadi di negara ini," kata pejabat Kejaksaan Agung, Michael Ellis, dikutip dari BBC, Rabu (14/10).
"Hukuman total seumur hidup dijatuhkan kepada pelaku kejahatan yang dianggap sangat parah.
Bahkan pelaku tidak akan pernah dibebaskan dari penjara," imbuhnya.
Ia kembali menuturkan, terpidana akan tetap berada di dalam penjara seumur hidupnya tanpa memiliki peluang dibebaskan.
"Terpidana bisa tetap berada di penjara seumur hidup dan nyaris tanpa ada peluang untuk dibebaskan.
Walaupun mungkin ada kesempatan [untuk bebas] dengan alasan musibah keluarga misalnya," kata Michael Ellis.
Sebagaimana diwartakan, Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup pada 6 Januari lalu atas kejahatan yang disebut Hakim Suzanne Godard dalam pengadilan di Manchester sebagai "predator seksual".
Ia juga disebutkan "tidak akan pernah aman untuk dibebaskan."
Reynhard dijatuhi hukuman setelah sebelumnya menjalani empat sidang yang digelar secara terpisah.
Itu berlangsung selama 18 bulan - atas 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria.
Kejahatan yang dilakukan Reynhard dengan rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.
Kasus ini sendiri terungkap setelah sekitar 200 video korban yang disimpan di ponsel Reynhard diketahui polisi.
48 korban bersedia kasusnya disidangkan, sementara puluhan lainnya masih belum teridentifikasi.
Sedangkan seorang tersangka kasus serupa, McCann dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sebanyak 33 kali pada 10 Desember tahun lalu.
Hal itu karena McCann melakukan serangkaian serangan seksual terhadap 11 perempuan dan anak-anak.
Saat ini, baik McCann ataupun Reynhard akan mendekam di penjara sedikitnya 30 tahun sebelum bisa kembali mengajukan pembebasan bersyarat.
Di Inggris, hukuman total seumur hidup biasa dijatuhkan kepada terpidana kasus pembunuhan sadis sehingga hal ini baru kali pertama disidangkan untuk kasus perkosaan.
Di negara tersebut langkah banding seperti ini bisa diterapkan ke tindak kejahatan serius lain.
"Sidang banding Joseph McCann dan Reynhard Sinaga karena itu merupakan uji apakah hukuman seumur hidup dapat diterapkan terhadap pelaku kejahatan seksual paling keji," ungkap kantor Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung mengatakan mereka menerima permohonan agar hukuman terhadap dua terpidana ditinjau ulang berdasarkan skema ULS.
"Dua kasus ini mengangkat dua pertanyaan legal yang sama.
Apakah hukuman seumur hidup total dapat diterapkan bagi pelaku kejahatan seksual paling keji.
Sehingga dua kasus ini bisa ditinjau bersama dalam sidang yang sama," kata kantor Kejaksaan Agung.
Skema ULS memungkinkan para korban kejahatan, serta keluarga mereka dan juga publik meminta Kejaksaan Agung untuk meninjau hukuman yang mereka anggap terlalu ringan.
Hanya satu pengajuan yang diperlukan untuk mengkaji hukuman dan kantor kejaksaan memiliki hanya 28 hari untuk mengajukan banding dari waktu hukuman dijatuhkan.
Skema ULS ini hanya diterapkan pada sejumlah kejahatan dan ada patokan yang ditetapkan agar kasus ini dapat diajukan ke Mahkamah Banding.
Sedianya, kasus Reynhard Sinaga dijadwalkan disidang di Mahkamah Banding pada Maret lalu namun diundur sampai pertengahan Oktober ini karena pandemi Covid-19.
Pada Januari lalu, Jaksa Agung Geoffrey Cox mengatakan dalam satu pernyataan, "Sinaga melakukan sejumlah serangan sangat parah dalam jangka waktu lama dan menyebabkan penderitaan dan trauma psikologis terhadap korban."