Akibat Beda Pilihan Pilkades, Dorlan Dan Lamboi Rumapea Nekad Bunuh Teman Satu Marga
SAMOSIR - Polres Samosir menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan Dorlan Rumapea dan Lamboi Rumapea terhadap saudara semarga, Sundung Rumapea (51), di Huta Pagar Nabolak, Desa Hutarihit, Selasa (12/11/2019).
Pembunuhan terjadi pada 23 Agustus 2019 sekitar pukul 7 malam di warung tuak. Rekonstruksi disaksikan warga dan dipimpin Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Jonser Banjarnahor dan dihadiri empat saksi. Jonser Banjarnahor mengatakan, tersangka dikenakan pasal 338 yaitu pembunuhan bersama-sama.
Kasat Reskrim Polres Samosir, Jonser Banjarnahor mengatakan keduanya menganiaya korban Sundung Rumapea (51) di warung tuak di Nainggolan, Samosir.
"Akibat perdebatan tentang beda calon yang didukungnya masing-masing,"ujar Jonser.
Kata Jonser, kronologis perkelahian diawali dari perdebatan tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Piilkades) di Kabupaten Samosir pada 31 Oktober 2019 nanti.
Perdebatan tentang beda calon yang didukungnya masing-masing, memicu pembunuhan semarga.
Awalnya, ketika Sundung Rumapea (51) minum tuak bersama teman-temannya di Huta Pagar Nabolak, Desa Hutarihit, Kecamatan Nainggolan pukul 7 Sore hari pada Jumat 23 Agustus 2019 lalu.
Saat bersamaan, terduga pelaku Dorlan Rumapea (50) dan Lamboi Rumapea (35) ikut minum tuak di warung tersebut.
Antara korban dan pelaku terjadi percekcokan akibat beda dukungan kepala desa. Perdebatan yang tak kunjung usai berujung pada pertikaian.
Pukul 21.30 WIB, korban dan pelaku sama-sama meninggalkan warung tuak tersebut.
Belum jauh dari warung, korban langsung memegang pundak Dorlan Rumapea sambil tetap cekcok. Akibat percekcokan tersebut, korban langsung memukul Dorlan Rumapea.
Melihat itu, Lamboi Rumapea datang memisahkan mereka.
Namun korban yang sudah dipengaruhi tuak, tidak mau dipisah.
Kesal dengan hal tersebut, Lamboi Rumapea langsung memukulkan tangan kanannya ke arah rahang sebelah kiri korban sebanyak dua Kali.
Mendapat pukulan tersebut, korban pun langsung terjatuh dengan posisi telungkup ke tanah berlumpur.
"Setelah korban jatuh, pelaku Lamboi Rumapea dibantu Dorlan Rumapea langsung menimpa dan menekan serta membenamkan wajah korban ketanah berlumpur sampai beberapa menit sambil juga dipukuli pakai tangan dari belakang.
Akibatnya, berdasarkan visum luar di rumah sakit, terjadi pecah pembuluh darah di bagian belakang kepala korban,"
Setelah korban terkapar tidak berdaya, selanjutnya Lamboi Rumapea langsung membawa Dorlan Rumapea dari lokasi kejadian dan pulang ke rumahnya masing-masing," terang Jonser.
Melihat hal itu, warga langsung menghubungi polisi. Mendapat laporan adanya pertikaian, Kapolsek Nainggolan AKP W Harianja dan jajarannya melakukan pengecekan.
Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah, Hadrianus Sinaga si Pangururan.
Saat itu juga, kedua tersangka diamankan dari rumahnya. Keduanya diboyong Ke Mapolres Samosir, Sabtu (24/8/2019) pukul 1 dini hari.