Saksi Kasus Kasmin Tak Akui SK Menhut No 44 Tahun 2005
MEDAN - Mantan Kepala Bidang Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Toba Samosir Desmon Panggabean tidak mengakui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 44/Menhut/II/2005 tanggal 16 Februari 2005 dengan peta penunjukan kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara.
"Menurut saya, SK 44 tidak sah karena belum melalui tahapan-tahapan yang diatur seperti penunjukan, tata batas, pemetaan dan penetapan," katanya saat menjadi saksi sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk fasilitas PLTA Asahan III tahun 2010 dengan terdakwa Bupati Tobasa Non Aktif Kasmin Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (14/4/2015).
Ia mengakui bahwa saat proses pelepasan lahan, SK 44 Tahun 2005 masih berlaku. Namun, menurutnya, Dinas Kehutanan Toba Samosir telah menyurati Kementerian Kehutanan untuk memberikan informasi tentang sudah adanya permukiman di daerah yang ditunjuk sebagai hutan lindung.
"Masyarakat pada umumnya memprotes," katanya.
Sidang lanjutan ini juga menghadirkan empat orang anggota Panitia Pengadaan Tanah pada proyek ini yang sebelumnya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Kasmin yang belakangan diketahui sebagai pihak penerima uang ganti lahan didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan akses dan basecamp PLTA Asahan III. Dari penyimpangan yang terjadi dalam proyek tersebut, negara dirugikan Rp4,4 miliar.
Selain didakwa melakukan korupsi, Kasmin juga dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Kasmin disebutkan berulang kali menerima dan mentransfer uang yang diduga kuat dari hasil tindak pidana korupsi pengadaan lahan sebesar Rp 4.670.981.800 sesuai audit BPKP Perwakilan Sumut.