Jaksa Rumondang Akan Diadukan ke Kejagung
LUBUK PAKAM - Jaksa dari Kejari Lubukpakam, Rumondang Manurung disebut akan diadukan ke Kejagung. Hal ini dikatakan oleh Ali Imran yang merupakan keluarga terpidana Bambang Surya (32) yang telah divonis 14 tahun oleh PN Lubukpakam atas kasus narkoba.
Meski pihak keluarga ini mengakui tidak mempunyai bukti apapun mengenai Jaksa Rumondang telah menerima suap dari mereka namun hal itu tidak menyurutkan niat mereka. Hal itu mereka anggap lantaran belum dikembalikannya uang Rp 130 juta oleh Rumondang yang diterima untuk meringankan hukuman Bambang.
"Uang itu kami kasih sewaktu belum sidang tuntutan padahal. 150 juta kami kasih untuk meringankan hukumannya supaya bisa dibantu dibawah 10 tahun. Itulah 20 juta sudah dikembalikan dan sisanya 130 juta lagi. Tergantung Rumondang ini semua kalau dia mau membalikkan uang kami ya gak lanjut tapi kalau gak juga ya bukan ngadu ke Kejari atau Kejati lagi nanti tapi ke Kejagung. Karena duit jual rumah mamak itu,"kata Ali Imran yang merupakan abang ipar Bambang, Kamis (7/5/2015).
Ia menceritakan keluarga sudah mulai geram pada Rumondang ketika mengetahui tuntutan yang dibacakan oleh Rumondang ternyata 15 tahun. Saat itu mereka sangat kecewa karena sesuai kesepakatan ketika uang diterima hukuman bisa jadi dibawah 10 tahun sebab uang juga akan dibagikan ke Majelis Hakim.
"Waktu sidang tuntutan kami gak datang. Itulah rupanya dengar dituntutnya pula 15 tahun. Memang awalnya dia nakut nakuti kami kalau hukuman adik iparku ini seumur hidup. Tapi akhirnya divonis 14 tahun. Gak banyaknya permintaan kami cuma itu aja balikkan uang. Kasian mamak sudah mau diusir dari rumah yang dijualnya itu,"kata Ali.
Sumber Tribun Medan