Cari

Para Pemberang dan Pengembangan Tano Batak (Bagian 1)

Posted 20-03-2017 13:50  » Team Tobatabo
Foto Caption: Kawasan danau Toba, parapat (via flickr)

Sudah terlalu sering kita bicara tentang Demokrasi tanpa kita sadari. Bahkan ketika berada di Kedai Kopi atau Lapo Tuak (Kedai Tuak) dan bincang-bincang di sana dengan sekelompok orang, apalagi berbincang dengan keluarga kita sendiri di rumah dalam suasana santap bersama, kita sesungguhnya sudah berdemokrasi.

Dalam komunitas Batak yang kini sedang menghadapi transisi besar menuju katakanlah sebuah tatanan baru yang akan dicoba diungkit dari sektor pariwisata, sudahkah kita memiliki pengetahuan dan pemaknaan yang memadai tentang Demokrasi Asli Batak? 

Program pemekaran daerah Protap (Propinsi Tapanuli) stagnan sampai sekarang karena tak adanya kesatuan sikap pada titik kritis yang diperlukan.

Penyelesaian kasus TPL (Toba Pulp Lestari) yang dituding telah merampok tanah adat warga di Taput juga mengambang, belum lagi Humbahas (Humbang Hasundutan) dan Tobasa (Toba Samosir) yang banyak ditanami Haminjon (Kemenyan) sekaligus para investor KJA (Keramba Jaring Apung) yang dituding semakin memperparah pencemaran perairan Danau Toba.

Kini sektor pariwisata yang diusung pemerintah sebagai sektor utama untuk mengubah tano Batak menjadi daerah maju pun, orang Batak lagi-lagi menunjukkan aslinya yang sulit bersatu. Ada yang pro, kontra, abstain dan ada yang Cuek sama sekali. Tapi tak satu pun yang bisa menunjukkan jalan bagaimana agar tano Batak maju dan tak lagi tertera dalam peta kemiskinan di Sumut (Sumatera Utara).

Mayoritas yang selalu menjadi kerikil tajam dalam perubahan itu hanya bisa nyinyir melontarkan sumpah-serapah, meski dalam keseharian rajin berbicara tentang pelestarian alam dan perkuatan pranata sosial yang ada agar dapat melawan kepentingan modal yang kini mencakar tano Batak. Entah itu KJA (Keramba Jaring Apung) di perairan Danau Toba, entah itu TPL (Toba Pulp Lestari) yang mencakar hutan-hutan haminjon (kemenyan) dst. 

Mereka kaum hatred (pembenci) dan pemberang tanpa solusi ini sesungguhnya bukanlah mereka yang paham arti dan makna kearifan lokal. Mereka hanya memiliki kecongkakan sebagai pihak yang selalu dikalahkan oleh kekuatan uang dan kuasa serta kebodohan beraneka rupa clan dalam aneka rupa tafsir di dunia Batak yang semakin absurd akibat ulah mereka.

Tak heran Bius yang adalah lembaga Demokrasi Batak Tempo Doeloe yang seharusnya mereka jadikan acuan utama dalam berdemokrasi, boleh jadi sudah tak mereka pahami lagi, apalagilah untuk diterapkan dalam berjuang dan mengambil keputusan demokratis.

Tak heran pula beraneka ragam persoalan yang muncul kemudian di tano Batak dan di tanah diaspora tempat dimana mayoritas orang Batak berada tak kunjung bisa diselesaikan. Juga tak heran suara nyinyir kaum Pembenci dan Pemberang ini justru jadi kontra produktif terhadap program apapun yang ditawarkan dan akan dilaksanakan di tano Batak.

Aneka rupa tafsir sesuka hati tentang diri sendiri yang ada dalam clan, sebagaimana tergambar dalam pertikaian tarombo atau silsilah keluarga di hampir semua clan Batak, pertikaian HKBP, soal pencemaran Danau Toba, soal tanah adat dst, saya pikir hanya bisa disudahi apabila ada goodwill dari kita untuk kembali pada kearifan lokal.

Dunia Batak masa kini harus dan wajib segera memulihkan lembaga Bius sebagai lembaga demokrasi asli Batak dan menyesuaikan di sana-sini putaran roda organisasinya sesuai dengan tuntutan zaman.

Partukkoan, Horja dan Bius

Mengkaji dengan seksama sumber asli tano Batak tentang apa dan bagaimana itu Bius dalam penerapannya di masa lalu. Untuk dapat mengenalnya lebih jauh, kita harus mengenal terlebih dahulu apa itu Partukkoan.

Partukkoan (tempat bermusyawarah) adalah salah satu wadah komunikasi dan musyawarah yang digunakan orang Batak tempo doeloe. Selaku wadah komunikasi, Partukkoan berfungsi sebagai wadah sekaligus sarana dalam mengambil keputusan seperti Penetapan hukum; Perumusan adat; Perencanaan Pembangunan; Pertanian; Keamanan dan Hubungan Sosial Kemasyarakatan. 

Wadah yang disebut Partukkoan ini juga berperan sebagai lembaga peradilan untuk memutuskan aneka perkara akibat pelanggaran hukum yang selanjutnya menjadi “inkracht” begitu diputuskan dalam musyawarah desa. Partukkoan sekaligus juga menjadi ajang menempa warga desa agar berpengetahuan luas dan mendalam tentang komunitasnya.

Warga yang terseleksi alami dalam wadah ini bisa saja suatu ketika tampil sebagai wakil Huta (Desa) dan wakil Horja (kumpulan sejumlah desa) dalam hubungan kemasyarakatan yang lebih luas. 

Partukkoan difasilitasi oleh Raja Huta untuk tingkat desa, misalnya dalam menangani masalah tanah adat, persawahan dan sumberdaya alam yang diberi status hukum golat atau hak ulayat khas Toba. Raja Huta ini dipilih secara demokratis dan digilir secara bergantian untuk memimpin Horja. Itu semua diputuskan dan ditetapkan dalam musyawarah desa. Untuk mudahnya, ingat saja ungkapan “Huta do mula ni Horja; Horja do mula ni Bius” (Huta adalah awal dari Horja; Horja adalah awal dari Bius).

Ungkapan ini menegaskan Horja adalah bagian dari Bius. Maka Bius selaku lembaga Demokrasi adalah unit terpenting dan terstrategis berupa kumpulan cerdik-cendekia, tokoh-tokoh masyarakat dan rohaniawan yang ada di sebuah pedesaan dan sekumpulan desa-desa di tano Batak. Bius sungguh memegang peran sentral dalam keputusan-keputusan Desa yang vital dan strategis bagi orang Batak tempo doeloe.

Horja lebih banyak mengurus hal-hal yang bersifat duniawi, sedangkan urusan yang berhubungan dengan bencana yang melanda warga seperti wabah penyakit, air bah atau kekeringan, masyarakat akan membentuk perserikatan yang meliputi kelompok dari semua clan yang ada di wilayah bencana (gabungan dari Horja). 

Dalam aktivitasnya, Bius memiliki kekuasaan sendiri. Pemimpin Bius biasa disebut Raja dan Raja Bius ini biasanya bermuatan empat orang yang disebut raja na opat, yaitu :

  1. Raja Parmalim yang berfungsi merencanakan dan menata organisasi bidang kepercayaan rakyat (religi).
  2. Raja Adat yang berfungsi merencanakan dan menata hukum dan paradaton (adat).
  3. Raja Parbaringin yang berfungsi merencanakan dan menata bidang sosial politik dan keamanan.
  4. Raja Bondar yang berfungsi merencanakan dan menata perekonomian (lihat Vergouwen, 1986).

Horja dan Bius tempo doeloe ini adalah lembaga atau pranata sosial khas tano Batak yang berlaku sejak awal sejarah Batak pada 1500-an. Dalam perjalanan sejarah, federasi Bius kemudian melahirkan golongan Parbaringin dan dalam konteks tano Batak khususnya kawasan Toba, ini kemudian bermuara pada lembaga Sisingamangaraja. (bersambung)

parlin pakpahan

Penulis : Parlin Pakpahan

Penulis adalah wartawan senior dan pemerhati masalah sosial budaya

Baca juga Bius Tano Batak Menurut Sitor Situmorang dan WKH Ypes (Bagian 2)

Dikutip dari Netralitas.com