Jika Maju di Pilgub, JR Saragih Diperiksa Polisi
Bupati Simalungun Jopinus Ramli (JR) Saragih akan diperiksa terkait sejumlah laporan dari masyarakat atas dugaan tindak pidana. Pemeriksaan itu nantinya sekaitan rencana dirinya maju di Pilgubsu 2018 mendatang.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan pihaknya ‘mengintip’ latar belakang para bakal calon kepala daerah yang ikut dalam bursa Pilkada Serentak 2018. Hal yang ditelusuri terkait ada tidaknya dugaan pidana.
“Kami sudah harus mapping calon-calon yang kira-kira akan diusung sejak awal,” ujar Ari Dono di sela-sela Apel Kasatwil Tahun Anggaran 2017 di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/10/2017), seperti diberitakan Antara.
“Kalau memang mereka masih ada tabungan laporan polisi, tuntaskan, selesaikan di depan (sebelum rangkaian Pilkada),” tegasnya.
Ari Dono menegaskan instruksi tersebut ditujukan kepada penyidik yang menangani kasus bakal calon pasangan Pilkada. Hal itu untuk menghindari anggapan jika Polri tidak netral saat pesta demokrasi terselenggara.
“Yang menyelesaikan polisinya. Umpamanya si A ada laporan polisi. Oh si A kayaknya mencalonkan diri nih. Nah cepat tuntaskan! Jangan pada saat dia nyalon terus kami baru kerja. Nanti dipikir orang kami main politik,” tegasnya.
Lebih jauh, Ari Dono menilai penuntasan perkara penting untuk mengantisipasi kasus dugaan tidak pidana dijadikan isu politis ketika rangkaian Pilkada berjalan.
Ia mengatakan tidak jarang langkah penyelidikan yang dilakukan polisi terhadap calon kepala daerah pada masa Pilkada, kerap dikaitkan oleh pihak-pihak tertentu dengan isu politik.
“Supaya tidak menjadi persoalan politik. Meski sebenarnya kami hanya menangani perkara saja, itu biasa, tapi karena momennya tidak pas, bisa jadi bola politik,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri kasus dugaan korupsi yang menyangkut Bupati Simalungun JR Saragih.
“KPK perlu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Saya baru mengetahui ada kasus yang mangkrak terkait Bupati Simalungun JR Saragih,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, saat ditemui seusai berbicara tentang pemberantasan korupsi di Gedung Biro Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan, Jumat 7 April 2017.
Kata Ketua KPK, sinergi antarlembaga penegak hukum itu merupakan bentuk komitmen dalam upaya memberantas praktik korupsi. Makanya, nanti kita koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung.
“Inikan kasusnya sudah lama, dimasa Pimpinan KPK sebelumnya, nanti setiba di Jakarta, saya akan tanya penyidik KPK,” ujar Agus Rahardjo, yang buru-buru masuk kedalam mobil.
Pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo ini, saat menjawab pertanyaan wartawan, terkait ‘mangkraknya’ beberapa kasus Bupati Simalungun JR Saragih, diantaranya kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kesejahteraan guru swasta dan honor senilai Rp1,27 miliar, kasus pertama yang menerpa JR Saragih selaku Bupati Simalungun periode 2010-2015.
Sekedar diketahui, sejak menjadi Bupati Simalungun, satu setengah tahun yang lalu, JR Saragih sudah menghadapi tiga laporan dugaan korupsi dan dua dugaan suap yang masuk ke meja pengaduan KPK. Bahkan, empat kasus di antaranya juga ditangani Polda Sumut dan satu kasus lagi ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Dari lembaga tersebut, Polda Sumut lebih maju memproses kasusnya. Sejak Januari 2012, Subdit Tipikor Direktorat Rekrimsus Polda Sumut sudah memanggil beberapa saksi para guru yang tidak menerima uang insentif semester II 2010. Bahkan, dalam kasus ini Ketua PGSI Simalungun, Zulpan juga pernah dipanggil penyidik Polda Sumut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tidak hanya Syofiar dan Zulpan yang diperiksa penyidik Subdit Tipikor Direktorat Rekrimsus Polda Sumut, tapi juga Anggota DPRD Simalungun bernama Bernhard Damanik dan beberapa kepala sekolah, serta empat pejabat di Sekretariat Daerah dan Dinas Pendidikan, telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Tim Penyidik.
Terkait pemeriksaan itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Sadono Budi Nugroho (sewaktu menjabat) juga pernah menyatakan, penyidikan kasus ini sudah mulai menunjukkan kemajuan.
Ketika itu, Kombes Sadono menuturkan, kasus-kasus dugaan korupsi Bupati Simalungun JR Saragih menjadi salah satu prioritas utama dari sekian kasus korupsi yang diduga melibatkan pejabat negara yang ditangani Tipikor Polda Sumut.
“Ada empat kasus dugaan korupsi menyangkut Bupati Simalungun JR Saragih yang dilaporkan dan ditangani timnya,” ungkap Kombes Sadono Budi Nugroho, beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, kasus dugaan korupsi kedua yang masuk ke meja KPK dan Polda Sumut adalah terkait jebloknya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Simalungun Tahun 2010 sekitar Rp 48 miliar yang diperoleh dari hasil temuan BPK RI.
Kasus ketiga adalah dugaan penyelewengan dana insentif pajak tahun 2009 sebesar Rp 2,5 miliar. Dana ini diduga dibagi-bagi JR Saragih saat baru menjabat selama dua bulan sebagai Bupati Simalungun, dimana uang itu merupakan dana insentif yang diberikan Kantor Pelayanan Pajak kepada Pemkab Simalungun pada Desember 2010, atas keberhasilan Pemkab Simalungun meningkatkan penerimaan pajak daerah dan retribusi pada tahun 2009.
Padahal penggunaan uang tersebut diatur dalam PP 69/2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Peningkatan Pajak dan Retribusi Daerah. Beberapa nama yang diduga menikmati uang tersebut adalah Wakil Bupati Simalungun Nuriaty Damanik, Sekda Simalungun Ismail Ginting, dan Kadis Pendapatan Simalungun Resman Saragih.
Untuk diketahui sebelumnya, KPK dan Kejati Sumut sudah menerima laporan dugaan korupsi ini. Namun Kejati Sumut lebih gesit dari KPK dalam menangani kasus ini. Beberapa saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Bahkan, pelapor sudah diminta beberapa kali untuk melengkapi bukti laporannya. Meski demikian, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.