Kadishub Pematangsiantar Tegaskan Tak Ada Izin Beroperasi Go-Jek dan Go-Car, Dewan Minta Dirazia
Menjamurnya transportasi berbasis daring (online) seperti Go Jek dan Go Car menjadi persoalan di Kota Pematangsiantar. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD) membahas ini bersama Dinas Perhubungan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks DPRD Jalan Adam Malik, Sabtu (11/11/2017).
Dalam rapat Komisi III DPRD dipimpin Hendra Pardede mempertanyakan izin Go Jek di Kota Pematangsiantar. Komisi III juga mempertanyakan terkait kuota yang over Go Jek, yang dikhawatirkan menjadi potensi kemacetan.
"Ini harus disikapi, saya terkejut sudah ada 1.000 Go Jek, padahal dua bulan lalu saya dengar baru 500. Juga mereka suka-suka aja di Kota Ini. Itu bagaimana izinnya?" tanya Hendra Pardede kepada pihak Dishub Kota Pematangsiantar.
Menanggapi soal izin itu, Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar, Esron Sinaga menegaskan bahwa Go Jek tidak punya izin beroperasi. Dishub juga sudah berkoordinasi dengan pimpinan atasan dan Forum Lalu Lintas lainnya.
"Izinnya tidak ada. Tapi itu sudah dibahas bersama pimpinan pusat terkait izinnya. Kami juga sudah memanggil pimpinan Go Jek yang bersangkutan," jelas Esron Sinaga.
Mendengar jawaban Esron, Hendra Pardede menjelaskan solusi untuk Go Jek agar dirazia dan ditindak tegas. Tindakan tegas merazia Go Jek berujuk dari kondisi di Bali dan Bandung.
"Bapak pernah ke Bali, contoh di Bali dan Bandung Go Jek gak boleh beroperasi, mereka di sana hanya boleh ngedrop penumpang saja dari luar, setelah itu disuruh balik. Jadi solusinya dirazia saja mereka," tegas Hendra.
Pihak Komisi III menegaskan soal saran merazia Go Jek, lantaran adanya laporan dari pengusaha angkutan kota dan angkutan desa milik lokal. Ada sekitar 10 laporan. Selain itu, kehadiran Go Jek dikhawatirkan mematikan mata pencaharian pengemudi Becak BSA yang menjadi ikon Kota Pematangsiantar.