Cari

Dituduh Mencuri 6 Potong Celana Lee, Eva Boru Siagian Dihajar Pedagang

Posted 26-05-2018 15:52  » Team Tobatabo
Foto Caption: Boru Siagian diarak massa di pajak horas

Siantar - Dituding mencuri 6 potong celana lee, seorang wanita dimassakan di Pasar Dwikora, Parluasan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (25/5/2018) siang. 

Wanita itu diketahui bernama Eva Mardiana Boru Siagian (42) berdomisili di Jalan Rakutta Sembiring, Gang Kenali, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.

Namun Eva mengaku, kalau dirinya merupakan pedagang ikan yang berjualan di kaki lima Pasar Dwikora, Parluasan.

"Saya pedagang ikannya bang di Parluasaan. Justru pedagang menuduh saya mencuri celana dari kios. Memang saya mau beli celana, tapi waktu datang ke situ (kios) pemiliknya tidak ada," ungkap Eva ketika berada di Polsek Siantar Utara, Sabtu (26/5/2018).

pencurian di pajak horas siantar

Hanya saja, ketika Eva sedang memilih celana yang hendak dibelinya dan dipegangnya, tiba-tiba pemilik kios meneriaki dirinya sebagai maling. Spontan saja Eva langsung melarikan diri setelah diteriaki maling. 

"Disitu celana leae yang baru saya pegang langsung saya campakan dan lari. Ternyata para pedagang disitu semua mengejar dan saya berhasil ditangkap mereka (pedagang). Kemudian saya langsung dihajar dan diinjak-injak hingga baju yang saya pakai pun penuh lumpur," ucap Eva. 

Lanjutnya, jika saat itu celana masih dipegangnya, terkecuali diselipkannya ke dalam baju, maka bisa dituding dirinya pencuri. 

Kapolsek Siantar Utara, AKP ZP Matondang ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian di Pasar Dwikora.

"Kita masih menunggu korban apakah akan membuat laporan atau tidak. Karena hingga saat ini korban juga belum datang membuat laporan," ujar Matondang.