Cari

Sebut Calon Bupati Berselingkuh, Status Facebook Ini Dilaporkan Pengacara Nikson Nababan

Posted 31-05-2018 12:30  » Team Tobatabo
Foto Caption: Kuasa Hukum Nikson Nababan melapor ke SPKT Polda Sumut terkait ujaran kebencian.

'Pilih kalianlah Calon Bupati Berselingkuh, Kalau wanita suka mendukung Berselingkuh'

Itulah update status milik Freddy di akun sosial media facebook miliknya dan status itu ditujukan kepada Calon Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan.

Ujaran kebencian tersebut pun langsung dilaporkan Roder Nababan, kuasa hukum calon bupati petahana Nikson Nababan.

Warga Jalan Raya Pondok Cipta Blok A Nomor 23, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Jawa Barat melaporkan Freddy Hutasoit.

Ia membuat laporan ke Polda Sumut bagian Cyber Crime untuk melaporkan ujaran kebencian terhadap Calon Bupati Taput, Nikson Nababan.

"Kita melapor ke SPKT Polda Sumut pada Senin (28/5/2018) sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Roder Nababan.

Ia mengatakan dalam membuat laporan ujaran kebencian, kata Roder, mereka datang bertiga sebagai kuasa hukum Nikson Nababan.

Ketiganya Roder Nababan, Poltak Parningotan Silitonga dan Lamsihar Sitompul mendatangi kantor Polda Sumut untuk melaporkan Freddy Hutasoit terkait hujatan di akun facebook miliknya yang menyasar ke Nikson Nababan.

Sebagai pelapor, sambung Roder, dirinya menerangkan kepada SPKT tentang tuduhan perselingkuhan Nikson Nababan kepada beberapa wanita.

"Itu tidak ada. Dan itu tidak benar," ujarnya.

Yang membuat kesal, sambung Roder, sebelum terbukti, Freddy langsung membuat status yang merugikan klien mereka, Nikson Nababan.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), katanya, ketika kampanye seseorang tidak boleh menghujat calon lain.

"Jadi, kami melaporkan ini ke Cybercrime Ditreskrimum Polda Sumut, supaya bagi Facebooker yang lain harus berhati-hati membuat status di akun. Memang sudah sering terjadi seperti ini dan sekarang sudah jadi tersangka,"ujarnya.

Ia berharap kepada penyidik Subdit II/Cybercrime Polda Sumut, mampu menangani secara cepat.

Roder Nababan mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Tapanuli Utara, berpikirlah membuat status di Facebook bila tidak ingin dipenjara.

Sementara itu, berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor : LP/706/V/2018 SPKT "I", Tanggal 28 Mei 2018, Kasubdit II/Cybercrime AKBP Herzoni Saragih menerangkan sebelum ditetapkan lebij lanjut, diawali dengan gelar perkara.

Setelah itu, kata Herzoni, pihaknya menunggu keterangan saksi - saksi ahli dan saksi ahli Bahasa untuk suatu ditentukan sebagai pidana.

"Kalau memenuhi unsur pidana, baru kami mengetahui pasal berapa yang akan dikenakan," katanya.

Dikutip dari Tribun Medan