Dua Polisi Gadungan dan Dua Penadah Curanmor di Dor Polisi
Karo - Aksi begal selama ini menjadi salah satu keresahan bagi warga, dimana beberapa sepedamotor milik warga raib dari tempat yang diparkirkan, bahkan para pelakunya tidak segan-segan melukai korbannya jika melawan saat kawanan itu beraksi.
Namun hal tersebut menjadi atensi bagi para penegak hukum khususnya Sat Reskrim Polres Tanah Karo untuk memberangus pelaku begal.
Adanya laporan dari masyarakat (korban), Sat Reskrim Polres Karo, Hari Minggu (26/8) sore sekitar pukul 15.00 Wib tepatnya disalah satu warung nasi mengamankan Esra Haryanta Bangun (31) alias Ocong warga Jalan Letnan Rata Perangin-angin Gang Kesatuan Kabanjahe, karena keterlibatannya dalam aksi tersebut yang terjadi pada hari Minggu (12/8) sekitar pukul 21.00 Wib di Laudah.
Esra Haryanta di tangkap terkait adanya laporan dari Ahmad Mahdum warga Tunggul Angin Kecamatan Punggur Lampung Tengah, Supir expedisi ini di begal oleh pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban membawa narkoba. Dengan rasa ketakutan yang dituduhkan polisi palsu atau “Gadungan” itu korban pasrah saat digeledah dan sempat dibawa kewilayah Katepul dan begitu juga uang yang ada di kantongnya ikut disikat sehingga korban pun mengadu ke Polres Karo.
Saat dilakukan pengembangan, ditengah perjalanan sempat melawan sehingga petugas langsung menembak kedua kakinya dan membawanya ke Polres Tanah Karo. Pengakuan tersangka saat diinterogasi, bahwa dia bersama Edwin Tarigan (31) warga Gang Sempurna No 3 Kabanjahe melakukan tindak kejahatan. Tanpa menunggu waktu lama, polisi langsung berangkat dan menagkap tersangka Edwin Tarigan dirumahnya sekira pukul 15.30 Wib.
Saat dilakukan penangkapan dia berusaha hendak melarikan diri sehingga Polisi terpaksa menembak kedua kakinya hingga tersungkur ketanah. Untuk membongkar jaringannya, Esra Haryanta Bangun alias Ocong dan Edwin Tarigan langsung dimintai keterangannya, dari keterangan kedua pelaku ini ,bahwa mereka telah melakukan kejahatan curanmor sebanyak delapan kali dan penadahnya berada di Kota Medan.
Adanya ucapan tersebut, polisi langsung memburu dan menangkap Raden Ginting (40) warga Simalingkar B Bunga Rampe III dan Swandi (44) warga Tebing Ganjang Kecamatan Pancur Batu Kedua orang ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas , karena hendak kabur saat diamankan petugas.
Pengakuan Edwin, bahwa dirinya diajak oleh Haryanta Bangun alias Ocong untuk melakukan kejahatan, “Saya baru kali ini melakukannya,dan saya dikasih uang sebesar Rp 1,4 juta, “ucapnya.
Sepedamotor yang dibegal Ocong selama ini langsung diantar kepada Swandi di Kota Medan ,dan Swandi menjualnya kepada Raden Ginting seharga Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per-unit. Sedangkan Raden Ginting menjualnya kepada penadah bernama Mahmud (50) warga Kota Cane Aceh Tenggara seharga Rp2,5 juta hingga Rp 3 juta
“Saya jual kereta itu kepada Mahmud warga Kota Cane, dan perjumpaan kami dua kali dalam satu minggu di Pasar Induk Lau Cih,” kata Raden Ginting.
Sementara itu Kasatreskrim AKP Ras Maju Tarigan,SH membenarkan penangkapan 2 begal tersebut berikut penandahnya. “ Kita sangat atensi memberantas begal diwilayah hukum Polres Tanah Karo, kalo melawan akan kita hadiahi timah timah panas untuk dilumpuhkan.
“Kini keempatnya telah kita jebloskan kesel,” tegas Tarigan.