Ternyata Kadis Kominfo Tapsel Ridwan Harahap yang Tertangkap Polisi Kepergok Main Judi
Padangsidempuan - Polres Padangsidimpuan menangkap sepuluh orang terduga pelaku judi di suatu warung yang berada di Jalan Sutan Soripada Mulia, Gang Anggrek, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Padangsidimpuan, pada Rabu (5/9/2018) pukul 22.30 WIB.
Dari sepuluh orang yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan seorang PNS.
Dua di antara PNS itu yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Tapanuli Selatan Ridwan Harahap dan staf Sekretariat KPU Padanglawas Utara Iwan Batubara.
Tak hanya itu, Lurah Batang Tura Sirumambe, Angkola Timur, Tapanuli Selatan, Abdul Rasyid Harahap, juga turut diciduk.
Menurut Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, mereka tertangkap tangan saat sedang berjudi.
"Saat itu langsung tertangkap tangan sepuluh orang yang sedang berjudi. Yakni judi kartu leng dan Ludo King. Status mereka masih terperiksa dan nanti sore kita tetapkan sebagai tersangka," kata Hilman di Mapolres Padangsidimpuan, Kamis (6/9/2018).
Dari tangkapan ini, petugas menyita uang tunai ratusan ribu rupiah. Yakni senilai Rp 613 ribu dan Rp 170 ribu. Uang ini diduga barang bukti judi.
"Mereka akan kita kenakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," kata Hilman.
Saat hendak digiring ke sel, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Tapanuli Selatan Ridwan Harahap mengaku bahwa mereka hanya bertaruh puding TST (Teh Susu Telor).
"Kami hanya bertaruh TST. Uang diambil dari kantong kami," kata Ridwan.
Sementara itu, Bupati Tapanuli Selatan Syahrul Pasaribu belum dapat dimintai komentarnya terkait ulah jajarannya ini.
Barang Bukti Uang Rp 613 Ribu
Sebelumnya diketahui Seorang oknum pejabat teras Pemkab Tapanuli Selatan bersama oknum staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padanglawas Utara, diciduk Polres Padangsidimpuan.
Yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemkab Tapanuli Selatan berinisial RH dan Anggota KPU Kabupaten Padanglawas Utara berinisial IB.
Mereka ditangkap Polres Padangsidimpuan bersama tiga rekannya karena ketahuan berjudi.
"Benar. Siang ini akan kami rilis," ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya saat dihubungi, Kamis (6/9/2018).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, RH dan IB ditangkap di suatu warung yang berada di Jalan Sutan Soripada Mulia, Gang Anggrek, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Padangsidimpuan.
Mereka ditangkap bersama tiga rekannya, yakni RJH, BY dan ARH.
Di lokasi, petugas memeroleh barang bukti berupa kartu leng dan sejumlah uang tunai senilai Rp 613.000.