Dua Pemuda Sidikalang Dibekuk sebelum Transaksi Narkoba
Sidikalang - Sial betul nasib dua orang pemuda, yaitu Boby Saputra Sinaga (30) warga Jalan HKBP II No 63, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang dan Andrio Juanda (27) warga Jalan Ujung, Kelurahanan Sidikalang, Dairi.
Keduanya ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Dairi sebelum sempat bertransaksi narkotika jenis sabusabu pada Jumat (14/9/2018) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Dairi, AKP Robinson Ginting menjelaskan awalnya petugas pertama kali berhasil menangkap tersangka Boby yang tengah berada di Jalan Gedung Nasional, tepatnya dibelakang Gedung Nasional Djauli Manik, Sidikalang.
"Berkat informasi dari warga, kami pun melakukan pengintaian terlebih dahulu. Melihat ada seorang pemuda yang mencurigakan, petugas kemudian coba mendekati dan lakukan interograsi," kata Robinson, Minggu (16/9/2018).
Ditambahkan Robinson, begitu diinterograsi tersangka Boby langsung gugup. Hal itu lantas membuat petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Hasilnya, polisi berhasil menemukan satu buah plastik kecil transparan berisi sabusabu seberat 0,28 gram dari dalam bungkusan rokok.
Selain itu, dari tangan tersangka, petugas juga menemukan dua buah lipatan koran yang berisi ganja kering seberat 12,80 gram.
"Akhirnya tersangka Boby ini mengakui, kalau dia sedang menunggu seseorang bernama Andrio Juanda yang telah memesan sabusabu dan akan bertemu di TKP penangkapan," ungkap Robinson.
Setelah itu, petugas pun bergerak cepat menuju ke rumah tersangka Andrio yang telah diketahui identintasnya.
"Tersangka kedua ini, kami tangkap dirumahnya. Saat diinterograsi dan ditunjukkan bukti adanya komunikasi kedua tersangka lewat handphone, Andrio tak bisa mengelak dan langsung dibawa ke Mako Polres Dairi," sebut perwira berpangkat tiga balok itu.
Kedua tersangka dan barang bukti narkotika dibawa ke Mapolres Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang untuk kepentingan penyidikan.
Selain barang bukti, narkotika petugas menyita satu unit sepeda motor Spacy BB 6204 YE, dua unit telepon seluler masing-masing satu unit merek OPPO warna putih dan satu unit merek Nokia warna hitam beserta uang tunai sebesar Rp 50 ribu.