Korupsi Gaji Guru Demseria Diduga Melibatkan Pejabat Pemko, PT Taspen, Dan Pegawai Sekolah
BINJAI - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai diminta profesional dalam menangani perkara dugaan penyelewengan uang negara yang dilakukan oknum guru, Demseria Simbolon.
Sejumlah pejabat Pemko, seperti Sekda, Kepala BKD, Kadis Pendidikan, Kepala dan Bendahara UPT Disdik Binjai Utara diduga terlibat atau mengetahui terkait tindakan korupsi Demseria.
Anggota DPRD Binjai, Komisi A, Irfan dari Fraksi Hanura menanggapi ini agar Kejari tegas dan profesional memeriksa yang diduga terlibat.
Politisi Partai Hanura ini menilai, penyidik Kejari Binjai harus segera mengambil keterangan Demseria, untuk dikembangkan.
"Demseria harus segera diperiksa. Sangat disayangkan sikap oknum guru seperti Demseria. Diambil keterangannya (Demseria) jadi biar segera tahu kita apa motif dari tersangka melakukan seperti itu," kata Ketua DPC Partai Hanura Kota Binjai ini, Minggu (11/11/2018)
Menurut Dia, sikap Demseria menolak diambil Berita Acara pemeriksaan jelas-jelas memperlambat proses penegakan hukum. Jika tidak kunjung dilakukan pemeriksan, tentu berdampak terhadap proses penyidikan yang dilakukan Kejari Binjai, dan sulit meberi titik terang atas perkara ini dan dugaan lainnya yang terlibat.
"Mungkin ada alasannya tersangka belum bersedia diperiksa BAP. Ya kita sama-sama positif, jika itu juga menjadi pertimbangan penyidik untuk mengikuti atau tidak," katanya.
Pengamat Hukum, Teguh Syuhada Lubis mengatakan, pada pinsipnya penyelidikan ke penyidikan ada kewenangan penyidik, termasuk memanggil dan memeriksa tersangka yang diduga melakukan tindak pidana.
Kewenangan penyidik dimaksud berdasar keterangan Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar yang menyampaikan bahwa Demseria menolak diperiksa penyidik. Bagi Teguh, penyidik tetap memiliki kewenangan untuk mengambil keterangan yang bersangkutan.
"Penyidik tetap punya kewenangan. Jika tersangka menolak ya bisa dianggap tidak kooperatif. Darimana pula jalannya enggak punya kekuatan, apalagi status tersangka bahkan ditahan," ujarnya.
Teguh berharap Kejari Binjai dapat bersikap tegas dan profesional dalam menguraikan perkara ke titik terang. Apalagi, Kajari Binjai sudah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing MA oknum pejabat PT Taspen dan Demseria Simbolon sebagai otak pelaku.
"Semua kita sudah tahu dua tersangka sudah ditangkap (Demseria), harus ada keseriusan menangani perkara ini," tegas Teguh
Teguh juga menilai, jika penyidik hanya menetapkan dua orang tersangka saja, maka bisa sulit dalam menetapkan delik pidana korupsinya. Katanya, jika hanya sebatas memalsukan surat kematian, enggak masuk korupsi.
"Kalau sebatas memalsukan kematian itu pidana umum, tidak pidana pemalsuan surat pidana umum. Kalau ada alasan pernyataan dari kejaksaan terkait dengan menunggunya tertakapnya otak pelakunya, itu sudah ditangkap. Mengingat ucapan itu, adalah tindakan profesional kejaksaan untuk melaksanakan apa yang diucapkan agar buat terang peristiwa pidana ini. Menghukum siapa saja yang terlibat, karena melihat proses tindak pidana ini tidak mungkin dilakukan seorang. Korupsi pasti berjaring dan melibatkan banyak orang," jelar dia.
Sebelumnya, Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar mengatakan bahwa tersangka masih belum mau memberikan keterangan (BAP), untuk mengetahui motif dan dugaan nama lain yang terlibat.
"Kuasa hukumnya ada. Nanti pas dia dipanggil lagi Senin atau Selasa depan. Yang kami temui fakta kejahatan, motif latar belakang pidananya belum ada, belum diambil keterangan," kata Kajari.
Diketahui, meski bolos dinas selama tujuh tahun, Demseria tetap menerima gaji dengan jumlah bervariasi. Rata-rata maksimal yang diperoleh Demseria sebesar Rp 4.367.900. Dan PT Taspen Medan terlibat karena mencairkan dana kematian Demseria yang diajukan suaminya, Adesman Sagala tahun 2014 lalu. Padahal, Demseria belum wafat. Total kerugian negara akibat aksi kriminal Demseria ditaksir mencapai Rp 438.025.900.
Perkara ini diduga melibatkan Kepala SDN 027144 Binjai Utara Sulasih, Kepala UPT Disdik Binjai Utara Emi Sutrisnawati, Bendahara UPT Disdik Binjai Utara Irwan Khotib Harahap hingga Kabid Dikdas Disdik Binjai. Selain itu Sekda dan Kepala BKD juga dalam funsgsi pengawas ASN.
Terkait perkara Demseria Simbolon, Kejari Binjai belum menetapkan tersangka terhadap Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Binjai Utara, Emi Sutrisnawati, Bendahara UPT Irwan Khotib Harahap dan Kepala SDN 027144 Binjai Utara Sulasih. Padahal, Ketiga oknum pejabat ini ikut mengetahui Demseria bolos selama tujuh tahun untuk pencairan gaji.
"Bendahara Pembantu di UPT Dinas Pendidikan yang membayar kepala sekolah atau guru pada kecamatan. Contohnya, Kecamatan Binjai Kota," jelas Plt Kepala Disdik (Kadisdik) Kota Binjai, Indriyani, Selasa (6/11) lalu.
Kata Indriyani, Bendahara Pembantu di UPT Disdik Binjai Utara yang menyalurkan secara online melalui rekening penerima. Dia mengaku, sebelum pencairan gaji, Bendahara Pembantu wajib mengonfirmasikan kepada Kepala UPT Binjai Utara. Bahkan, ikut menandatangani persetujuan pemberian gaji.
"Kalau kami beri cek itu UPT mana. Cek itu diberikan (dicairkan) ke Bank Sumut lalu Bank Sumut yang menyalurkan ke Bendahara Pembantu lalu ke rekening guru," ujar dia.
Indriyani mengaku, Wali Kota HM Idaham sudah mengeluarkan surat pemutusan gaji Demseria sejak dua tahun lalu. Tepatnya dari November 2016 sampai Agustus 2018, gaji Demseria tidak dsalurkan lagi.
"Diambil kebijakan dibuat rekening penampungan untuk menampung gajinya. Tidak disalurkan, biar tidak terlalu banyak kerugian negara," kata Indriyani.