Dinas Pendidikan Simalungun Hanya Terima Guru Honorer yang Tidak Menuntut jadi PNS dan Dibayar Murah
SIMALUNGUN - Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun akan menyeleksi guru honorer dan pegawai tidak tetap (PTT) untuk anggaran 2019. Dinas Pendidikan akan memberhentikan guru honorer yang tidak dapat bekerja maksimal.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Resman Saragih mengatakan sudah membuka pendaftaran kerja sama baru atau surat keputusan (SK) baru bagi 1.800 guru honorer.
Dalam surat kerja sama itu ada empat poin yang harus diterapkan yakni bersedia ditugaskan dimana saja di Kabupaten Simalungun, bekerja disiplin, tidak menuntut jadi PNS, dan mengakui gaji honorer berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Resman juga mengatakan segera memberhentikan atau tidak memperpanjang SK honorer lama yang tidak disiplin. Kata resman, akan memberhentikan guru yang mencalonkan diri menjadi calon legislatif (caleg), pindah, dan tidak setuju dengan gaji Rp 1 juta per bulan.
"Tahun ini kita tetap tampung 1.800 guru honorer. Tetapi tetap ada honorer lama yang kita berhentikan. Atas pertimbangan-pertimbangan itu. Itulah sedang kita proses,"ujarnya, Rabu (9/1/2019).
Resman tidak menampik banyak calon honorer yang berniat masuk ke Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun. Resman mengaku tidak menahan guru yang tidak ingin lagi mengajar karena faktor upah. Resman juga mengatakan tidak mungkin mempertahankan seluruh honorer.
"Makanya kita rekrut lagi dengan yang baru ini. Mana tahu honorer yang lama ini tidak ingin lagi bekerja karena gaji turun. Bisa saja ada yang tidak mau. Yang datang juga membludak. Jelas, tidak mungkin semua dipertahankan,"ungkapnya.
Selanjutnya, Resman akan meminta hasil kinerja honorer dari setiap kepala sekolah. Resman tidak dapat memastikan kapan selesai penutupan pendaftaran guru honorer.
"Ini kita buka sampai waktu tertentu. Kalau sudah habis limit kita tutup. Tapi tetap didominasi yang lama-lama,"ujarnya seraya mengatakan untuk anggaran di Dinas Pendidikan tetap normal.
Seperti diketahui, Pemkab Simalungun menghentikan lebih dari 700 honorer. Pemberhentian ini karena minim APBD 2019.
Honorer yang diberhentikan seperti di Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Perairan, Sekretaris Daerah, BKBN, Dinas Kebersihan, Satpol PP. Teranyar, Satpol PP memberhentikan 380 honorer.