Cari

SPBU Ringroad Medan Disegel Kemendag, Terbukti Curangi Mesin Dispenser BBM

Posted 16-01-2019 11:32  » Team Tobatabo
Foto Caption: Petugas melakukan penyegelan di SPBU 14201138 Jalan Ringroad Gagak Hitam. (Tribun Medan/Ayu Prasandy)

MEDAN - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan tindakan tegas berupa penyegelan terhadap SPBU 14201138 yang berada di Jalan Ringroad Gagak Hitam Medan.

Tindakan tersebut dilakukan karena SPBU 14201138 kedapatan mengoperasikan alat pengisi BBM yang tidak sesuai ketentuan.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggriono Sutiarto, mengatakan, sebelumnya pada Senin (14/1/2019), dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Pengawas Kemetrologian Direktorat Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.

“Dalam sidak tersebut salah satu dari dua SPBU yang disasar terpaksa disegel petugas karena mengoperasikan enam unit pengisi BBM atau nozzle jenis solar dengan tingkat kesalahan rata-rata mencapai -0,83 persen,” jelasnya.

Ia menerangkan, berdasarkan standard operating procedure (SOP) yang ditetapkan Pertamina, setiap pagi sebelum transaksi BBM dilakukan kepada masyarakat, pihak SPBU harus memastikan bahwa seluruh pompa ukur memiliki tingkat kesalahan tidak lebih dari 0,5 persen.

Foto Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan melakukan sidak SPBU Nakal yang rugikan konsumen, hingga berujung penyegelan. (HO)

Foto Kementerian Perdagangan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan melakukan penyegelan mesin SPBU di persimpangan Jalan Gagak Hitam dan Jalan Sunggal, Medan, Selasa (15/1). Disegelnya SPBU tersebut diduga melakukan kecurangan dengan cara mengurangi takaran melebihi toleransi yang ditetapkan, sehingga merugikan para konsumen. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR (DANIL SIREGAR)

"Melihat adanya kecurangan yang dilakukan SPBU tersebut kemudian Kemendag melakukan penyegelan pada hari ini, Selasa (15/1/2019)," terangnya.

Ia mengatakan, sanksi yang dikenakan berdasarkan UUML adalah denda paling tinggi Rp1 juta dan atau kurungan paling lama 1 tahun.

"Tindakan yang sama dengan pendekatan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sanksi hukum yang dikenakan maksimal Rp 2 Miliar atau penjara paling lama 5 tahun," katanya.

Dikutip dari Tribun Medan