900 Ribu dari 10 Juta Penduduk Sumut Belum Lakukan Perekaman e-KTP
MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil), akan berupaya terus meningkatkan perekaman KTP elektronik kepada masyarakat yang memasuki usia 17 tahun.
Disdukcapil Sumatera Utara mencatat, terdapat sekitar 900 ribuan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) warga Sumut terpaksa disisihkan, di mana dianggap sudah melakukan perekaman.
Hal ini seiring adanya kebijakan Kementerian Dalam Negeri yang akan 'memblokir' data bagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP sampai akhir Desember 2018.
"Memang ada sekitar 900 ribuan lagi (warga yang belum merekam) dari total 10 juta penduduk Sumut. Cuma begini ya, kita perlu hati-hati mengenai angka ini sebab semuanya punya riwayat. Artinya sewaktu data tersebut dikumpulkan pada 2009, masih banyak data yang 'kotor' alias ganda dan sebagainya," kata Kadisdukcapil Sumut, Ismael Sinaga, Selasa (15/1/2019).
Menurutnya data tersebut belum sepenuhnya mutlak sebab bersifat dinamis terlebih atas pembuatan administrasi kependudukan (adminduk).
Disisi lain ia menyatakan, pemerintah hanya ingin mengakomodir hak semua warga negaranya untuk memiliki identitas diri.
"Jadi inikan baru sebatas wacana. Cuma di media sering disebut akan diblokir data warga yang belum rekam untuk pembuatan e-KTP. Sebenarnya itu dia disisihkan, dianggap sudah merekam. Bukan serta merta begitu (akan diblokir) kalau tak merekam," katanya.
"Inikan terkait dengan haknya. Kadang-kadang warga kita kalau tidak butuh dia tidak mau mengurus. Itu yang disisihkan istilahnya bukan dihapus atau diblokir. Kalau dihapus nanti kita dituduh menghilangkan hak orang, kan gak bagus juga," katanya.
Ia menambahkan ada peningkatan signifikan jumlah warga yang melakukan perekaman e-KTP sejak diberlakukan kebijakan dimaksud.
"Ya, jumlah merekam ada peningkatan. Kalau sebelumnya dari 92 persen naik ke 96 persen. Tapi sekali lagi saya bilang, bahwa data tersebut belum sepenuhnya pas sekarang ini. Sebab sifatnya dinamis. Dan untuk yang tidak merekam KTP, datanya itu disisihkan. Bahasa kita bukan diblokir tetapi disisihkan. Artinya dianggap dia sudah merekam. Tapi nanti bisa diaktifkan kembali. Disinilah ketegasan pemerintah untuk menjamin kepemilikan identitas diri warganya, dan tidak ada sanksinya," katanya.
Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri, I Gede Suratha saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, kepengurusan adminduk tidak pernah selesai lantaran setiap bulan dan tahunnya usia muda memasuki dewasa akan terus bertambah.
Dirinya menyampaikan seluruh masyarakat Indonesia yang memasuki usia dewasa akan mendapat KTP.
Untuk yang sudah ada datanya, atau saat ini memakai surat keterangan (suket) bila pada batas waktu yang ditentukan tidak mengurus atau merekam ulang, maka akan di nonaktifkan sementara.
"Setelah 31 Desember (2018), bila masih ada yang belum melakukan pengurusan KTP atau merekam ulang, maka data KTP akan dinonaktifkan sampai dirinya mengurus kembali," katanya.
Pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat Indonesia agar proaktif soal adminduk ini. Apalagi saat ini semua kepengurusan publik dilakukan dengan mengandalkan data dari identitas tersebut, baik itu kesehatan ataupun perlindungan negara pada warganya.
"Negara berjanji melindungi dan menyejahterakan masyarakatnya. Tetapi kalau masyarakat tidak ada identitas bagaimana negara bisa melindungi rakyatnya. Karena saat ini semuanya, pengurusan baik itu BPJS dan tiket pesawat atau paspor harus ada data identitas, maka dari itu seluruh masyarakat diharapkan merekam dirinya," ujarnya.