Kesal Tak Dikasih Uang Beli Tuak, Preman Kampung Obrak-Abrik Steling Pedagang
MEDAN - Ardiansah (38) mengamuk menghancurkan steling dagangan milik Nasrul (23), menggunakan sebilah parang, hanya karena tidak diberi uang untuk membeli tuak. Peristiwa itu terjadi di Jalan Seksama, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, tepatnya di depan lapangan Futsal JR, Senin (25/3/2019) malam.
Beruntung, aksi brutal pria yang beralamat di Jalan Seksama Gang Buntu II, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, ini berhasil dihentikan personel Reskrim Polsek Medan Area setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Selanjutnya pria pengangguran itu berikut barang bukti parang yang digunakannya diboyong ke markas komando untuk diproses lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu ALP Tambunan menerangkan, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 21.00 Wib.
Malam itu, Nasrul yang tinggal di Dusun I, Desa Seirotan Batang Kuis, Kecamatan Percut Seituan, sedang berjualan di lapak dagangannya. Tiba-tiba Ardiansyah datang dan meminta uang kepada Nasrul.
“Pelaku mengatakan, hoi ces minta uang, mau minum tuak ini,” kata Ardiansyah, seperti dituturkan Tambunan kepada wartawan, Selasa (26/3/2019) siang.
Saat itu, sambung Tambunan, Nasrul tak bersedia mengabulkan permintaan Ardiansyah karena memang dagangannya belum banyak laku. Mendengar itu, Ardiansyah kemudian meninggalkan lokasi.
“Lima menit kemudian, pelaku kembali datang membawa parang dan marah-marah serta hendak membacok korban. Beruntung korban berhasil melarikan diri,” ujar Tambunan.
Foto Dagangan Nasrul dan parang yang dipakai Ardiansyah. (ist/metro24jam.com)
Tak berhasil mendapat uang, Ardiansyah kemudian menghancurkan steling dagangan Nasrul dengan parang yang dibawanya.
Warga yang melihat aksi brutal itu lantas menghubungi polisi. Tak lama berselang, personel Reskrim Polsek Medan Area datang dan menangkap Ardiansyah.
“Pelaku sudah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan kurungan penjara,” jelas Tambunan.