Terima Suap, Dua Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara
MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman atas dua anggota DPRD Sumatera Utara, Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus, berupa pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap dari dari bekas Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Sirad saat membaca amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 2 April 2019.
Selain itu, Muslim juga dihukum bayar uang pengganti Rp392,5 Juta, sementara Sonny Rp250 juta. Tidak hanya itu, keduanya juga dicabut hak politiknya selama tiga tahun setelah menjalani masa pidana pokok.
Dalam kasus ini, Muslim terbukti menerima suap Rp615 juta, adapun Sonny menerima Rp495 juta.
Uang tersebut agar Muslim dan Sonny memberi pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Kemudian, supaya keduanya memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan Tahun 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
Dalam pertimbangan, hakim mengatakan perbuatan keduanya tak mendukung pemerintah memberantas korupsi. Namun, keduanya bersikap sopan, mengakui perbuatan, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, kedua terdakwa sudah mengembalikan sebagian uang yang diterima.
Keduanya dijerat memakai Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.