Cari

Bah! Alat Berat Pemkab Taput Dipakai di Lokasi Galian C Ilegal

Posted 27-06-2019 15:12  » Team Tobatabo
Foto Caption: Alat berat sedang beroperasi di galian C ilegal

TARUTUNG - Maraknya penambangan di lokasi galian C ilegal di Kabupaten Tapanuli Utara bisa menimbulkan bencana dan kerusakan lingkungan.

Sayangnya alat berat Pemkab Tapanuli Utara turut digunakan dalam proses penambangan. A Situmorang salah seorang penglola lahan galian C di Desa Siarang-arang, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara yang ditemui pada Rabu(26/6/2019) membeberkan hal tersebut.

Ia mengakui pernah selama dua minggu alat berat (Excavator) dari Pemkab Tapanuli Utara beroperasi,
namun terhenti karena ada kerusakan.

Disebutkannya selama dua minggu excavator digunakan untuk memecah batu, dan selama itu pula PAD dibayarkan.

“Hanya PAD yang dibayarkan,berapa biayanya saya kurang tahu, saya hanya memberi uangnya,” sebut A Situmorang.

Ia juga mengatkn bahwa ada alat berat lain yang beroperasi di lokasi tersebut selain alat berat Pemkab, untuk membersihkan aliran sungai.

Dari penuturan A Situmorang penambangan itu baru dua bulan beroperasi, sebelumnya sempat terhenti selama sepuluh tahun.

“Kita sudah coba untuk mengurus ijin, namun karena memerlukan biaya besar sekitar Rp.150 juta sehingga untuk sementara diundurlah dulu,” sebutnya.

Amatan Newscorner.id di lokasi penambang galian C ilegal di Desa Siarangarang, Hite Tano Kecamatan Tarutung, tepatnya DAS anak sungai Batangtoru (Aek Situmandi) masih beroperasi penambangan.

Namun saat ini dengan cara manual, sebelumnya alat berat juga dipakai untuk menambang.

Terlihat beberapa orang memakai martil untuk memecah bebatuan yang ada dipinggir sungai, sementara lainnya memuat batu kedalam truk yang ada di lokasi penambangan.

Kabid Peralatan PUPR Taput, Amar Sinaga, membenarkan alat berat/exavator dipakai pengusaha galian C ilegal selama dua minggu membersihkan jalan.(Maju Simanungkalit)