Sarat Dugaan Kolusi, JR Saragih Paksa Ratusan Guru Kuliah di Kampus Miliknya
SIMALUNGUN - Bupati Simalungun JR Saragih mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/5929/25.3/2019 Tentang Pemberhentian Sementara Dalam Jabatan Fungsional Guru Yang Belum Memiliki Ijazah S1 di Lingkungan Pemkab Simalungun.
Dalam surat itu, Bupati JR Saragih memberhentikan sementara 992 guru yang masih memiliki gelar DII dan SPG (Sekolah Pendidikan Guru).
Selain memberhentikan sementara, dalam surat itu juga meberhentikan tunjangan jabatan fungsional dan membatalkan seluruh SK Jabatan Fungsional.
Surat yang ditandatangani Bupati JR Saragih tanggal 26 Juni 2019, Pemkab Simalungun memberikan batas meraih gelar November 2019.
Surat itu juga mencantumkan peraturan Tentang Guru, undang-undang ASN, dan berdasarkan hasil audit Tahun 2018.
Anehnya, SK yang dikeluarkan Bupati JR Saragih mengharuskan 992 PNS Guru untuk melanjutkan Sarjana S1 di Universitas Efarina (Unefa), Kecamatan Pematangraya, Kabupaten Simalungun.
Seperti diketahui, universitas itu merupakan milik Bupati JR Saragih. Kampus Efarina merupakan satu-satunya universitas di Kabupaten Simalungun.
Seorang guru yang juga kepala sekolah SD Negeri mengungkapkan pada pertemuan minggu lalu, 992 guru dipertemukan di Kantor Pemkab Simalungun.
Pada pertemuan itu, Pemkab Simalungun turut menghadiri Pegawai dari Universitas Efarina. Sumber menyebutkan para guru diminta untuk melanjutkan kuliah di Efarina.
"Katanya (Pemkab Simalungun) harus kuliah di zonasi masing-masing. Gak boleh keluar dari situ,"ujarnya saat ditemui di suatu tempat, Senin (1/6/2019).