Keluarganya Pernah Diancam Akan Dihabisi, Siswa SMP Di Nias Bunuh Kepala Dusun
NIAS - Polisi mengamankan seorang pria yang masih berstatus pelajar SMP sebagai terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang Kepala Dusun di Desa Lauri Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias.
Terduga pelaku adalah TG (16) warga Desa Orahua Fondrato, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias. Korbannya Juniaman Laia (25) seorang kepala dusun di Desa
Lauri, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias.
TG nekat melakukan pembunuhan karena dendam atas pernyataan korban sebelumnya yang pernah mengancam habisi keluarga pelaku.
Hal itu disampaikan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan saat menggelar Konferensi pers, Kamis (04/07).
“Pelaku masih berstatus siswa di salah satu SMP di Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias,” ujarnya.
AKBP Deni menjelaskan bahwa pelaku nekat membunuh korbannya akibat dendam dan merasa terancam. Menurut keterangan pelaku kepada pihak penyidik, sebelumnya korban mengancam akan membunuh keluarga pelaku.
“Oleh karena itu, pelaku jadi gelisah dan berupaya menghindari ancaman tersebut hingga merencanakan pembunuhan itu. Karena pelaku tidak ingin keluarganya jadi korban, maka pelaku duluan membunuh korban,” sampainya.
Pembunuhan terjadi pada Rabu (3/7) sekitar pukul 3.00 WIB, di teras pangkas rambut, di Jalan Diponegoro, Dusun II, Desa Tetehosi, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias.
Saat itu sedang duduk, namun tiba-tiba pelaku datang menghampirinya dan langsung menikam badan korban di bagian pinggang hingga tewas di lokasi bersimbah darah.
Pelaku kemudian melarikan diri ke hutan. Sedang korban sempat di bawa ke Puskesmas Idanogawo untuk dilakukan VER, namun nyawa korban tidak tertolong.
Tim Sat Reskrim memburu TG dan berhasil ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Bobozioli, Kecamatan Idanogawo lalu digiring ke Mapolres Nias untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres mengatakan pihaknya juga telah mengamankan barang bukti sebilah pisau runcing, 1 potong baju kaos warna hitam, 1 potong baju lengan panjang warna merah dan jaket warna abu-abu.
Kapolres juga menyampaikan meski TG masih di bawah umur, namun saejauh ini pelaku dijerat atas pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHAPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Dalam sebulan terakhir ada 2 kasus penikaman yang pelakunya anak di bawah umur.